Pemkab Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di JLS

Serang I Dinamika Banten — Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan baik penutupan maupun pembongkaran THM atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Namun, upaya itu di awal agar pengelola atau pemilik bangunan untuk mengosongkan jika tidak ingin ada peluncuran.

“Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan sudah ada beberapa kali pelanggaran,”ujar Nanang usai Rapat Koordinasi kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Kamis, 14 Oktober 2021.

“Kegiatan ini untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang agar mereka paham. Kami tidak main-main, dan tidak ada yang mempengaruhi tapi betul-betul aspek penegakan perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi mohon segera mengosongkan jika bandel kita bongkar,”tegas Nanang.

Dijelaskan Nanang, dengan diperingatkannya pengelola atau pemilik bangunan THM atas dasar sudah mencabutnya izin operasional maupun izin bangunannya pun sama. “Upaya preventif kita agar THM di kosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar, termasuk warung remang-remang di atas sudah jelas melanggar perda,”tandasnya.

Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat, Plt Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Prauri, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang terkait, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kramatwatu, Pemerintah Desa Serdang dan Harjatani, perwakilan Satpol PP Provinsi Banten, dan unsur TNI dan Polri.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran 11 bangunan THM yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Bulan Februari lalu.

“Upaya-upaya pencegahan sudah kita mulai dari mulai, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut dipandang mengganggu masalah umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,”ujarnya.

Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, sebut saja Ajat, untuk penyewa bangunan dengan membuka THM sudah dicabut izin operasionalnya bahkan sudah di segel. Kemudian, menawarkan tawaran kepada pemilik bangunan dan di ingatkan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi. “Karena konsekuensi kalau di sewakan lagi dan beropersi kita cabut IMB nya, ternyata pemilik tidak maka dicabut IMBnya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau ilegal,”tegasnya.

demikian pula, pihak penyewa dan pemilik hingga kini masih di atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, melangkah maju dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari. “Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan,” katanya.

“Sedangkan tindakan yang terakhir atas amanat regulasi perda jika sanksinya bisa dilakukan sampai dibongkar. Jelasnya, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,”tegas Ajat pengapian.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *