Usulan 11.737 PPPK Direstui Pusat, BKD Banten : Waspada, Jangan Percaya Iming-iming
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten mewanti-wanti pegawai honorer atau Non ASN Pemprov Banten agar waspada dan jangan percaya terhadap iming-iming yang menjanjikan penerimaan PPPK melalui jalur apapun oleh oknum tak bertanggung jawab.
Peringatan ini pelru disampaikan seiring dengan kabar baik yang diterima Pemprov Banten, dimana 11.737 honorer yang telah diusulkan Pemprov Banten akhirnya direstui Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB Republik Indonesia.
Jika mendapati oknum yang coba-coba memanfaatkan, BKD Banten meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian supaya diproses hukum.
“Saya ingatkan jangan percaya iming-iming dan langsung saja laporkan kepada aparat kepolisian jika ada pihak-pihak atau oknum yang mengatasnamakan apapun yang memanfaatkan momentum ini, ” kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana kepada Dinamika Banten, Kamis 25 April 2024.
Nana yang didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten, Aan Fauzan menjelaskan bahwa atas penyampaian usulan Pj. Gubernur Banten, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor : B/1005/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebanyak 11.737 untuk Provinsi Banten.
Dikatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melaksanakan pemetaan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam sistem informasi Badan Kepegawaian Negara untuk mengisi formasi pada SI-ASN BKN RI.
Penyelenggaraan tes seleksi ASN dengan memperhitungkan efektivitas dan efisiensi anggaran akan dilaksanakan melalui mekanisme pengiriman peserta seleksi ke agenda seleksi yang dilaksanakan oleh BKN RI.
“Seleksi akan dilakukan khusus untuk para tenaga honorer, hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada Pemprov Banten. Jadi seluruh pegawai non-ASN yang sudah dinyatakan masuk dalam sistem BKN dapat mengikuti tes seleksi pengadaan dan nanti baru dikeluarkan hasilnya, ” ujarnya.
Dari informasi dalam berbagai forum maupun juga rapat, sambung Aan, arahnya adalah seluruh non-ASN yang mengikuti ujian tersebut itu akan diangkat, tapi dengan kriteria tertentu.
“Mereka dengan kriteria tertentu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan yang belum memenuhi kiteria akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jadi intinya semua Non ASN yang diangkat akan menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) PPPK” sambungnya.
Lebih detailnya perihal kriteria PPPK penuh waktu, dan paruh waktu ini, Aan mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari Kemenpan-RB. Dirinya pun meminta kepada para tenaga honorer di Banten untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi yang diprediksi akan digelar pada bulan September 2024 nanti.
“Kami berpesan kepada rekan-rekan tenaga non-ASN yang masuk dalam kategori namun belum terdata pada BKN tidak berkecil hati, mengingat Pemprov Banten masih mengupayakan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar minimal mereka masih dapat terus berkarya dan menjadi bagian pegawai Pemprov Banten,” pungkasnya. (Adg)