Optimalkan Pendapatan Pajak Air Permukaan, Pemprov Banten Pemudah Perijinan
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten terus melakukan optimalisasi terhadap berbagai sumber pendapatan pajak daerah, salah satunya yakni pajak air permukaan.
Optimalisasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk percepatan perizinan perusahaan yang sudah memanfaatkan air permukaan tetapi belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
“Kita terus berupaya bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan UPTD PPD Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian ke perusahaan-perusahan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Provinsi Banten,” ujar Plt Kepal Bapenda Banten Deni Hermawan, Jumat 5 April 2024.
“Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi potensi sumber pendapatan pada sektor pajak itu,” sambungnya.
Deni mengakui bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang sudah memanfaatkan air permukaan tetapi belum memiliki SIPPA. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terdapat 17 perusahaan di Banten yang belum memiliki SIPPA itu.
“Terkait izin 17 perusahaan yang belum memiliki SIPPA itu di wilayah Tangerang kewenangan Kementerian PUPR. Potensinya dari 17 perusahaan itu sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya telah mengusulkan ke dalam draf Peraturan Gubenur Banten turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perihal perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA tetapi sudah memanfaatkan air permukan untuk dapat ditetapkan menjadi wajib pajak.
“Hal itu dilakukan agar potensi pendapatan tadi seperti halnya di 17 perusahaan sebesar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar itu dapat terserap ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” pungkasnya. (Adv)