Menteri ATR/Kepala BPN Deklarasikan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf
Banten | Dinamika Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan Kota Cilegon
sebagai Kota Lengkap di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/03/2024). Kota Cilegon ini adalah kota pertama di Provinsi Banten yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap dan menjadi Kota Lengkap ke-14 di Indonesia.
Kota Cilegon dinyatakan sebagai Kota Lengkap karena secara spasial seluruh bidang tanah di Kota Cilegon telah terpetakan. Adapun luas wilayah Kota Cilegon adalah sekitar 16 ribu hektare dengan jumlah persil 163.645 bidang.
Selain daerahnya dinyatakan menjadi Kota Lengkap, Kantor Pertanahan Kota Cilegon hari ini juga dideklarasikan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik. Dengan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik, Kantor Pertanahan Kota
Cilegon akan menerbitkan seluruh produk sertifikat dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik, yang tentunya akan menjamin keamanan data serta kemudahan dalam mengakses sertifikat tanah. Sejalan dengan itu, pada kesempatan yang sama Menteri AHY juga menyerahkan lima Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemerintah Kota Cilegon.
Disamping itu, sebanyak 53 Sertifikat Hak atas Tanah Wakaf juga diberikan oleh Menteri AHY kepada 42 perwakilan penerima di wilayah tersebut. Sertifikat Hak atas Tanah Wakaf yang diberikan diperuntukkan bagi tanah makam, masjid, musallah, madrasah, dan yayasan.
Dalam upaya penyertifikatan tanah wakaf sendiri, Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertifikasi tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini sebagai upaya mewujudkan agar keamanan beribadah seluruh umat beragama dapat terjamin.
Turut hadir dalam kunjungan kerja kali ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Pj. Gubernur Banten beserta jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran, Wali Kota Cilegon beserta jajaran Forkopimda, Pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten beserta jajaran. (Red)