Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal
TANGSEL | DINAMIKABANTEN.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis. Dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar, Sedikitnya, sebanyak 37 alat peraga reklame tak berizin berhasil diturunkan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.
Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” katanya kepada awak media, Senin 20 Oktober 2025.
Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:
T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit
Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit
T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit
“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.
Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya. (red)