Tak Kantongi Andalalin, Pemkab Pandeglang Diminta Turun ke Galian C di Banjarmasin

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Tanah bukit yang berada di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang kini telah dijadikan lahan pertambangan tanah urug (Galian C) yang dikelola oleh PT. Indra Jaya Abadi.

Namun sayangnya, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Indra Jaya Abadi dengan puluhan armada sumbu III (Index 23/24) tidak dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Celakanya lagi, Dinas Perhubungan Pandeglang diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penjualan tanah urug tersebut yang melewati jalan Kabupaten, Provinsi maupun jalan Nasional. Sabtu 27 Januari 2024.

Menurut, Tb. Saepul selaku Sekjen Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) aktivitas yang dilakukan oleh PT. Indra Jaya Abadi telah menimbulkan kerusakan jalan baik jalan desa, kabupaten, provinsi, maupun nasional.

Tak hanya kerusakan jalan, pencemaran lingkungan pun terjadi karena komoditas yang diangkut menggunakan armada sumbu III itu merupakan tanah urug. Oleh sebab itu, kata Saepul dirinya dalam waktu dekat ini akan mendesak kepada Dishub Pandeglang agar aktivitas tersebut dihentikan sampai memiliki dokumen Andalalin.

Menurutnya, Dokumen Andalalin itu diperlukan untuk menjamin lalu lintas angkutannya tidak menyebabkan gangguan lalu lintas maupun kerusakan infrasturuktur.

” Kami meminta kepada Dishub Pandeglang untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh PT. Indra Jaya Abadi, serta Pemkab Pandeglang juga agar segera turun tangan untuk menghitung pajak penjualan tanah atau hasil produksi yang dilakukan oleh PT Indra Jaya Abadi,” tegasnya.

Padahal kata Tb. Saepul PT. Indra Jaya Abadi diketahui merupakan salah satu pengusaha tambang berada di Desa Banjarmasin Kabupaten Pandeglang yang menyuplai material berupa tanah urug ke Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Namun sayangnya, IUP PT. Indra Jaya Abadi yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten, itu tidak ditembuskan ke Dinas Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang dan Bupati Pandeglang.

” Yang lebih mengherankan lagi, IUP PT. Indra Jaya Abadi yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten, tidak ditembuskan ke BP2D Pandeglang dan Bupati Pandeglang, bagaimana BP2D Pandeglang tahu hasil produksi tambang itu,” tanyanya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *