Program Relaksasi PKB Provinsi Banten, Hari Pertama Raih Rp15 Miliar, Hari Kedua Raih Rp17 Miliar
BANTEN | DINAMIKABANTEN.CO.ID — Hari kedua Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025, Jum’at (11/4/2025).
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mencatatkan pembayaran PKB mencapai Rp17 miliar. Naik dibandingkan Raihan hari pertama yang mencapai Rp15 miliar.
Program relaksasi PKB Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam program itu.
Andra Soni juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak.
Termasuk memberikan apresiasi atau kejutan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah. Memberikan apresiasi kepada masyarakat Banten yang antusias mengikuti program relaksasi PKB.
Dalam peninjauan terhadap pelayanan UPT Samsat dirinya juga menekankan untuk tidak adanya calo dan pungutan pembohong.
Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari visi tidak korupsi Gubernur Banten, Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.
Dimyati juga menekankan kepada para petugas Serta memberikan pelayanan dengan skala prioritas untuk kelompok prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil, serta wanita dengan anak balita. Bahkan disediakan loket terpisah untuk kelompok prioritas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi berharap, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.
Deden berharap, antusiasme masyarakat mengikuti Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti. (Red)

