Perusahaan Penyalur Alkes Wajib Miliki Sertifikat CDAKB
DINAMIKA BANTEN — Perusahaan penyalur alat kesehatan (alkes) di Indonesia wajib memiliki sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). CDAKB adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kualitas dan keamanan alkes dalam proses distribusi, sehingga dapat menjamin mutu dan manfaatnya hingga ke tangan pasien.
“Perusahaan penyalur alkes, termasuk distributor dan importir, diwajibkan memiliki sertifikat CDAKB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2014,” kata Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ati menjelaskan bahwa sertifikasi CDAKB merupakan bukti bahwa perusahaan telah menerapkan sistem manajemen mutu dalam distribusi alkes, sehingga produk yang didistribusikan aman, berkualitas, dan terjamin.
Dengan memiliki sertifikat CDAKB, sambung Ati, perusahaan penyalur dapat menjamin kualitas dan keamanan alkes yang didistribusikan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan memenuhi persyaratan legal untuk beroperasi di bidang distribusi alkes.
Dikatakan, perusahaan penyalur alkes yang tidak memiliki sertifikat CDAKB dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian operasional dan pencabutan izin usaha.
“CDAKB berlaku untuk berbagai jenis alkes, termasuk alkes elektromedik (radiasi dan non-radiasi), alkes non-elektromedik (steril dan non-steril), serta alkes diagnostik in-vitro,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Ati lagi, pemenuhan CDAKB merupakan kewajiban dan persyaratan bagi perusahaan penyalur alkes untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang didistribusikan, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)