LSM JAMBAKK Apresiasi Gubernur Banten Bakal Nonaktifkan PT ABM
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Rencana gubernur Banten Andra Soni yang akan menonaktifkan PT Agrobisnis Banten Mandiri perusahaan BUMD di bidang pangan diapresiasi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) Feriyana. Ia menilai langkah yang diambil oleh Andra Soni sudah tepat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT ABM. Ujar Feriyana dalam keterangannya kepada dinamika Banten Selasa 3 Juni 2024.
Ia mengatakan dengan di nonaktifkannya sementara PT ABM karena pertanggung jawaban pelaporan keuangan hingga saat ini masih belum bisa terselesaikan, bahkan tahun ini PT ABM tidak akan menerima penyertaan modal, Andra soni menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Banten tengah fokus dalam membenahi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak produktif.
“Kami apresiasi gubernur Banten yang akan menonaktifkan sementara PT ABM, langkah itu sudah tepat” ujar Feriyana.
Dirinya mengatakan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT ABM sejak perusahaan tersebut mengelola keuangan dari penyertaan modal yang patut diduga dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan kejanggalan sehingga BUMD tersebut kurang memberikan deviden terhadap Pemprov Banten pasalnya, pengelolaaan keuangan yang terjadi mengalami piutang cukup besar dan tidak tertagih. Ini akan berdampak buruk bagi perusahaan daerah. Jelas Feriyana.
Kendati demikian ia mengatakan salah satu penyimpangan dan dugaan tindak pidana sudah dilaporkan ke kejaksaan tinggi Banten tentang pengadaan minyak curah CP10. Bukan itu saja, pihaknya juga sudah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum di kabupaten/ kota terkait kegiatan yang lain seperti pengadaan sapi banten berkurban.
Feriyana mengatakan bahwa anggaran penyertaan modal yang diterima oleh PT ABM dilakukan dalam bentuk kerjasama usaha baik itu di Banten dan diluar provinsi Banten. Sayangnya bentuk kerjasama itu banyak yang masih menjadi piutang hingga saat ini dan piutang tersebut tidak akan bisa tertagih dikarenakan management yang dilakukan oleh pegawai PT ABM yang tidak sesuai prosedur, sehingga dana penyertaan modal yang diberikan Pemprov sebanyak 80 Miliar pada tahun 2024 tidak akan bisa kembali maupun bertambah.
Dalam kegiatan kerjasama usaha tersebut seharusnya PT ABM melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dalam hal pembinaan kepada para pelaku usaha yang ada di Banten agar pelaku usaha lokal dapat berkembang sehingga pendapatan daerah akan bertambah. “Banyak pelaku UMKM di Banten yang masih memerlukan penguatan modal usahanya”. Pungkas feriyana.
Ada beberapa bentuk kerjasama usaha yang sampai saat ini menjadi piutang, dan pihak PT ABM belum bisa menagih sehingga itu salah satu bentuk kerugian namun atas piutang tersebut belum ada sanksi yang diterima oleh pejabat PT ABM padahal dalam ketentuannya sudah jelas bahwa peran BUMD itu membantu Pemprov Banten dalam hal pendapatan daerah.
Feriyana menilai jika BUMD itu belum bisa memberikan deviden terhadap pemprov banten dan penyertaan modal tersebut menjadi piutang semestinya Gubernur Banten memberikan sanksi agar pengelolaan keuangan di perseroda tidak dijadikan ajang “Bancakan”, bahkan bila perlu segera ganti para oknum – oknum pejabat PT ABM yang tidak kredibel.
Kata dia, beberapa masalah yang ada di PT ABM sudah kami laporkan ke APH sesuai dengan wilayah hukum, pasalnya, ada kegiatan pekerjaan di PT ABM yang disinyalir bermasalah dan kegiatan tersebut dilakukan pada saat direktur definitif yang dulu maupun Plt direktur yang sekarang menjabat. Ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada para pejabat ABM dan kita berharap BUMD di Provinsi Banten bisa memberikan manfaat baik untuk masyarakat Banten maupun pemerintah Provinsi Banten. Tutupnya. (Ep)