Inspektorat Banten Panggil LSM Jambakk Soal Dugaan Korupsi Pembelian Minyak CP10 di PT ABM
SERANG | DINAMIKA BANTEN – Dugaan kasus korupsi terkait pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 25 Miliar yang disinyalir dalam pelaksanaannya diduga fiktif pada perusahaan plat merah milik Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) terus bergulir. Pada Senin 21 April 2025, Ketua LSM Jambakk, Feryana sebagai pelapor dugaan kasus tersebut mendapat undangan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Kami diundang oleh Inspektorat Provinsi Banten untuk klarifikasi terkait PT ABM” ujar Feriyana kepada dinamika Banten Selasa 22 April 2025.
Ia mengatakan surat undangan klarifikasi dengan nomer:100/493-inspektorat/2025 di tanda tangani oleh A.n Plt Inspektorat Daerah Provinsi Banten yakni Inspektur pembantu IV Diana Simbolon. Undangan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media soal adanya laporan dugaan korupsi PT ABM yang dilaporkan LSM Jambakk ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Klarifikasi berlansung di ruang rapat Irban IV Inspekotrat Provinsi Banten, turut hadir Ahmad Yani dan beberapa anggota Irban IV. sementara Plt Inspektorat serta Inspektur pembantu IV tidak hadir dalam rapat tersebut.
Feriyana menjelaskan dalam pertemuan itu ada beberapa pertanyaan klarifikasi terkait persoalan yang terjadi di PT ABM.
“saya sebagai warga negara ketika diundang maka saya datang untuk menghadiri undangan klarifikasi” ucapnya.
Kata dia, pihak Inspektorat menanyakan seputar dugaan adanya upaya pembobolan dana 25 Miliar yang lakukan oleh Yoga Utama terkait pembelian minyak CP10 yang mana kasus ini sedang dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengetahuan LSM Jambakk terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan terkait pembayaran pembelian minyak CP10 dengan pembayaran melalui Cash Before Delivery (CBD), apakah yoga utama melakukan pembelian dan kerjasama minyak CP10 ini “One Man Show” dan dari mana LSM Jambakk mendapatkan informasi yang begitu akurat dalam kasus ini. Dalam pertanyaan tersebut saya menjawab sesuai fakta di lapangan karena LSM Jambakk ketika mendapatkan informasi kami mengkaji, telaah serta kami melakukan investigasi, ada beberapa hal yang menurut kami janggal terutama pada saat pengangkatan yoga utama menjadi Plt Direktur ABM.
Ini bermula pada saat pemberhentian Plt Direktur yang lama (Ronal Arinando-red) di rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam rapat RUPS tersebut di hadiri oleh jajaran direksi Plt Ronal Ariando, Irfan Nur Ma’ruf Seketaris Perusahaan, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Sartono, Kepala Devisi keuangan Wendi Adhireja, Kepala Divisi Kerjasama Yoga Utama dan Kelapa Devisi RTI Endang Saputra, Plt Komisaris Handian Purwa wangsa, Kuasa pemilik modal (KPM), Pj Sekda Nana Supiana, Biro Ekonomi dan Pembangunan Lina Wulandari dan Kartika.
Kenapa saya harus membahas RUPS tersebut karena menurut Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Nana Supiana setelah pemberhentian Plt Ronal Ariando menunggu arahan dari Pj Gubernur Banten saat itu Ucok A Damenta untuk memilih Plt Direktur yang baru. Saat itu Yoga Utama yang menjadi Plt Direktur untuk melanjutkan.
Setelah kami telaah dan lakukan investigasi, kami menduga ada dugaan indikasi korupsi yang terjadi di PT ABM, dalam kasus ini Plt Direktur seharusnya bertanggung jawab karena terjadinya indikasi fraud pembobolan SKBDN 25 M itu adalah Yoga Utama. Dimana pada saat kejadian Plt Direktur Ronal Ariando memerintahkan kepada ketua SPI Sartono untuk segera memberikan SP3 dan memecat Yoga utama namun tidak di lakukan oleh ketua SPI Sartono hanya melakukan klarifikasi saja karena dalam RUPS LB sudah jelas bahwa Plt Direktur dan Plt. Komisaris itu tugas utamanya adalah mempersiapkan Panitia Seleksi Direktur Utama, Direktur Operasional dan Komisaris Definitif bukan melanjutkan kerjasama usaha yang belum tentu menguntungkan pihak ABM justru hanya meninggalkan piutang yang berpotensi tidak bisa tertagih namun pada saat kepemimpinan Plt Direktur Yoga Utama ini malah menghidupkan kembali SKBDN yang sudah di cancellation/pembatalan pada saat kepemimpinan Plt Ronal Arinando.
Meski sudah menyalahi aturan Yoga Utama tetap melakukan kerjasama kembali pembelian minyak CP10 kepada pihak ketiga baik pembelian dengan pembayaran system CBD maupun SKBDN yang mana ini semua menuai masalah baik masalah administrasi maupun dugaan korupsinya. Baahkan perusahaan yang sudah di black list pada saat kepemimpinan Plt Ronal yaitu PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) dan PT. Ansori Investasi Konsultan (AIK) malah di kerjasamakan kembali oleh Plt Direktur Yoga Utama.
Kerjasama dengan pihak ketiga tersebut pembelian serta pembayaran dengan system pembayaran CBD maupun SKBDN. Maka untuk itu melihat potensi PT ABM yang merugi ini menurut Feriyana mendesak kepada Inspektorat agar segera melakukan Audit tujuan tertentu (ATT) dan di klarifikasi semua para pejabat ABM yang terlibat dan kerjasama minyak CP10.
“Dengan adanya persoalan di PT ABM semestinya Gubernur Banten Andra Soni harus segera merombak dan mengganti pegawai BUMD yang baru serta sesegera mungkin untuk memecat Plt Direktur Yoga Utama,” pintanya.
“Saya berharap Andra Soni segera membentuk panitia seleksi agar jabatan Direktur Utama, Komisaris, Direktur operasional dipimpin oleh pejabat definitif, ” tutupnya. (Ep)

