Dua PSD di PUPR Banten Jadi Temuan BPK, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 12,1 Miliar

SERANG | DINAMIKA BANTEN – Dua Proyek Strategis Daerah di Provinsi banten berupa pembangunan jalan sumur – taman jaya dan pembangunan jalan ciparay – cikumpay yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tahun anggaran 2024 ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan denda keterlambatan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan, temuan tersebut mencapai Rp 12.184.927.910.00

Dua Proyek Strategis Daerah yang menjadi program prioritas di tahun 2024 tersebut dibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten dengan nilai yang sangat besar yakni untuk pembangunan ruas jalan sumur – taman jaya dialokasikan pagu anggaran Rp. 90.000.000.000.00, dan untuk pembangunan ruas jalan ciparay – cikumpay pagu anggaran sebesar Rp. 90.000.000.000.00

Proyek pembangunan ruas jalan sumur – taman jaya dilaksanakan oleh PT Ris Putra Delta dengan nilai kontrak sebesar Rp 87.865.159.074.00, pekerjaan tersebut tertuang dengan nomor kontrak : 000.2.3.1/033.1/SPK-PJ.STJ/BBM/DPUPR/II/2024 tertanggal 21 februari 2024 dan pekerjaan pembangunan jalan dikerjakan dengan target penanganan sepanjang 12,27 kilometer.

Pekerjaan pembangunan jalan sumur – taman jaya yang berada di kabupaten Pandeglang di dampingi oleh konsultan pengawas PT Cakra Gatra Utama dengan nilai kontrak Rp 870.844.980.00 sesuai nomor kontrak : 000.2.3.1/046.2/SPK/PWS – STJ/BBM/DPUPR/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan ciparay – cikumpay dilaksanakan oleh PT Lambok Ulina dengan nilai kontrak Rp. 87.697.441.000.00, pekerjaan tersebut tertuang dengan nomor kontrak : 000.2.3.1/033/SPK.PJ.CC/BBM/DPUPR/II/2024 tertanggal 21 februari 2024. Nilai tersebut untuk melaksanakan sepanjang 12,27 Kilometer.

Kegiatan pembangunan jalan ciparay – cikumpay yang berada di kabupaten Lebak didampingi oleh konsultan pengawas PT Petra Penida Energi Indonesia dengan nomor kontrak : 000.2.3.1/046.1/SPK/PWS/BBM/DPUPR/2024 tertanggal 7 Maret 2024 dengan nilai kontrak Rp. 988.035.450.00.

Proyek Strategis Daerah dilaksanakan untuk membangun konektifitas jaringan jalan di provinsi Banten serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat baik di wilayah kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak sehingga dengan dibangunnya kedua proyek tersebut dapat memperlancar hasil pertanian, perikanan dan barang jasa.

Dari data yang dihimpun untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan sumur – taman jaya yang dilaksanakan PT Ris Putra Delta dari nilai kontrak tersebut diberikan uang muka 15 persen senilai Rp. 13.179.773.850.00 dengan Nomor SP2D : 959.4/001913/LS/BUD/2024 tertanggal 25 Maret 2024. Dan telah menerima angsuran ke I dengan progres (6,5 %) sebesar Rp. 4.607.490.400.00 tertanggal 10 Juni 2024 dengan nomor SP2D : 959.4/005616/LS/BUD/2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan jalan ciparay – cikumpay yang dilaksanakan oleh PT Lambok Ulina dari nilai kontrak tersebut diberikan uang muka 15 persen sebesar Rp. 13.154.616.150.00 dengan nomor SP2D : 959.4/001576/LS/BUD/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dan telah menerima angsuran ke I dengan progres (6,2 %) sebesar Rp. 4.398.530.400.00 tertanggal 22 mei 2024 dengan nomor SP2D : 959.4/004781/LS/BUD/2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan kedua pekerjaan yang konon katanya sebagai program prioritas dari PUPR Provinsi Banten ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mana dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten Untuk pekerjaan pembangunan jalan sumur – taman jaya senilai Rp. 3.589.050.074.00 dan pekerjaan tersebut dikenakan denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 1.363.127.130.00.

Sedangkan untuk pembangunan jalan ciparay – cikumpay pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Lambok Ulina ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp. 5.659.610.646.00 dan pekerjaan tersebut dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 1.573.140.060.00.

Dari kedua proyek pembangunan jalan tersebut indikasi potensi kerugian atas penggunaan APBD tahun 2024 mencapai Rp. 12.184.927.910.00 meskipun rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan temuan tersebut untuk disetorkan ke kas daerah.

Terpisah Ketua Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi Tangerang Raya Banten (Kompak TRB ) Retno Juarno menyampaikan dugaan indikasi adanya potensi kerugian atas keuangan daerah yang dibebankan dari APBD Banten hingga mencapai puluhan miliar itu membuktikan bahwa pihak pelaksana dalam hal ini PT Ris Putra Delta dan PT Lambok Ulina belum layak untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai besar, pasalnya, dari nilai kontrak pekerjaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi hampir diatas 2 persen itu menunjukan bahwa secara kinerja dan menejerial perusahaan tersebut kurang mumpuni.

Meski demikian ia mendukung penuh dengan adanya proyek Strategis Daerah yang dilaksanakan Pemprov Banten namun hasil capaian juga harus diutamakan sehingga apa yang sudah dikerjakan semua program pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia itu kami dari lembaga mempertanyakan terkait dengan proses angsuran ke I yang mana progres baru mencapai 6,5 persen bisa dicairkan padahal pekerjaan tersebut diberikan uang muka 15 persen.

Retno menambahkan dari kedua pekerjaan tersebut disinyalir sebelum masuk dalam tahap pelaksanaan pekerjaan ada beberapa catatan yang menjadi temuan baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyusunan dokumen, dan analisa harga.

Sementara Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday suhada mempertanyakan perihal perusahaan PT Lambok Ulina yang saat itu sedang bermasalah diberbagai daerah akibat pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut tidak selesai akan tetapi Pemprov Banten justru memberikan proyek pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay kepada PT. Lambok Ulina padahal berdasarkan putusan KPPU, perusahaan tersebut belum genap 1 tahun menjalani sanksi. terang uday dalam keterangannya kepada dinamika Banten Senin 2 Juni 2025.

Ia menjelaskan pemprov banten semestinya selektif dalam proses e-purchasing. Sebab yang dipertaruhkan adalah uang rakyat. “Saya gak tau apa pertimbangannya memberi kepercayaan kepada perusahaan yang sedang bermasalah. Lihat saja putusan KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia) perkara nomor 15/KPPU-L/2023 yang diputuskan pasa 7 Desember 2023, yang secara eksplisit menyebutkan, melarang Pihak Kedua (PT.Lambok Ulina) untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD di seluruh wilayah Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini kan jelas bermasalah” tandas Uday.

Lebih jauh Uday Suhada juga mengungkapkan bahwa track record perusahaan tersebut sangat buruk. “Lihat dong rekam jejak buruk di berbagai proyek yang dikerjakannya. Di Bogor bermasalah, dan menyeret bupatinya dalam hal suap BPK Perwakilan Jabar yang ditangani KPK. Proyek pembangunan auditorium di Jambi, juga bermasalah.” sambung Uday.

Karena itu ALIPP saat ini sedang melakukan kajian lanjutan. “Kami sedang mendalami kemungkinan terjadi maladministrasi dalam proses pengadaan” imbuh Uday.

Di sisi lain Uday juga mempertanyakan keberadaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang abai akan hal tersebut. “Ngapain aja kerja LKPP, kalau urusan mendasar semacam ini mereka diam?. Kenapa saya pertanyakan semua ini? Karena yang dipertaruhkan ini uang rakyat” ungkap Uday. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *