Dinkes Banten : Apotek dan Toko Obat Diimbau Waspada Terhadap Obat Substandar dan Palsu

SERANG | DINAMIKA BANTEN — Apotek dan toko obat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat substandar dan palsu. Obat substandar adalah obat yang tidak memenuhi standar kualitas, sedangkan obat palsu adalah obat yang sengaja dipalsukan identitas atau sumbernya. Peredaran obat ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga penting bagi apotek dan toko obat untuk memastikan keamanan dan kualitas obat yang dijual. 

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti belum lama ini pada acara Pertemuan Evaluasi, Pengelolaan dan Mitigasi Sediaan Farmasi Substandar dan Palsu di Pegangan Besar dan Farmasi (PBF) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum lama ini di Serang. 

Ati menguraikan langkah-langkah untuk waspada terhadap obat substandar dan palsu:

Cek kemasan, label, dan izin edar: Periksa keaslian kemasan, label, dan izin edar obat dari Badan POM. 

Periksa tanggal kedaluwarsa: Pastikan obat tidak kedaluwarsa dan tidak terlihat seperti ada pemalsuan pada tanggal tersebut. 

Periksa kualitas fisik tablet: Obat palsu seringkali mudah hancur atau terlihat berbeda dari obat asli. 

Bandingkan dengan obat sebelumnya: Jika sering mengonsumsi obat tertentu, bandingkan kemasan dan tablet dengan obat yang biasa dibeli. 

Beli obat di apotek terpercaya: Hindari membeli obat di tempat yang tidak jelas atau toko obat yang tidak terdaftar. 

Waspada harga yang terlalu murah: Obat palsu seringkali dijual dengan harga yang sangat murah atau lebih murah dari harga pasar. 

Lapor jika curiga: Jika mencurigai obat yang dibeli palsu, segera laporkan ke Badan POM atau Kementerian Kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *