Aktivitas Galian C di Carita Disoal
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Dalam Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Nasional (RIPPARNAS). Kawasan Wisata Carita ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Pengembangan Parawisata Nasional (KPPN). Namun kawasan wisata tersebut kini mulai dirusak dengan adanya oknum pengusaha terutama pengusaha yang bergerak diaktivitas galian C yang terletak di Kampung Kadukemis Desa Banjarmasin Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten.
Menurut Rezky Hidayat dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), aktivitas galian C diduga belum memiliki izin (ilegal) terutama di izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sebab menurut dia, jalan yang dilintasi oleh kendaran truck fuso itu masuk ke ruas jalan poros desa.
“ Kendaran yang melintas dijalan poros desa, menurut saya sudah tidak dapat dibenarkan apabila dilintasi truck fuso karena bobot yang dibawa sudah pasti over tonase, sehingga perlu ada penindakan dari pihak penegak perda, dan APH,”kata Rezky kepada awak media. Selasa (19/12/2023).
Secara aturan, kata Rezky apabila aktivitas galian C tidak memenuhi unsur perizinan lengkap, maka bisa dipidana. Dengan sanksi penjara kurang lebih 10 tahun.
“Saya harap Pemda dan APH segera bertindak. Jangan sampai tutup mata melihat aktivitas galian C yang secara kasat mata menguntungkan pribadi namun tidak memberikan sumbangsih terhadap PAD malahan yang ada berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), Roni Darma Renaldi S,H. Mengaku khawatir dengan adanya aktivitas galian C yang melintasi Jalan Raya Carita-Labuan, karena menurutnya dapat menimbulkan korban jiwa karena akses utama jalur wisata.
“Sebab kendaraan untuk memuat tanah dari galian C itu truk fuso. Bukan hanya rawan terjadi kecelakaan di jalan tetapi juga dapat menimbulkan polisi debu serta kerusakan jalan desa,” katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemkab Pandeglang maupun dinas terkait segera turun ke lokasi. Memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C. “Sebab keberadaannya merugikan terhadap warga dan lingkungan setempat,” katanya.
Sementara Kepala desa Banjarmasin, Sanusi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media. (Hadi)