Kemenag Banten Perketat Penerapan Protkes 5 M

Monev Madrasah dan KUA

SERANG I DINAMIKA BANTEN — Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, H. A. Bazari Syam bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama (INMA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona melalui Protkes 5 (lima) M di seluruh Madrasah, KUA dan Satuan Kerja lainnya.

Protokol kesehatan 5 M dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas/interaksi dan menjauhi kerumunan.

“Kita ingin memastikan Protokol Kesehatan 5 M benar-benar dijalankan. Madrasah dan KUA dihimbau membuat brosur, baligho, dan video pendek guna mensosialisasikan gerakan ini baik kepada warga madrasah, KUA maupun untuk masyarakat sekitar,” kata Bazari Syam usai melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke MIN, MTsN dan MAN serta KUA wilayah Kabupaten Pandeglang, Kemarin.

Ia menekankan penghulu yang akan menikahkan pasangan pengantin diwajibkan mengisi surat pernyataan siap menerapkan Protokol Kesehatan. “Jika dalam prakteknya keluarga calon pengantin (Catin) tidak mengindahkan pernyataan yang telah dibuatnya, maka penghulu berhak menolak melakukan pencatatan pernikahan Catin tersebut,” tandasnya.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Ade Baijuri mengatakan Kemenag Banten telah melakukan beragam cara dalam menekan penyebaran Covid-19. “Pak Kakanwil tak bosan-bosan melakukan sosialisasi terhadap seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Kemenag Banten secara virtual dan monitoring kaitan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 itu tentang Protkes 5 M,” kata Ade Baijuri di Gedung Kanwil Kemenag Banten, Rabu (10/2/2021).

Secara Umum Kabid Urais menjelaskan seluruh pelayanan di KUA Se-Banten telah menjalankan Protokol Kesehatan dengan menyediakan masker, thermogun atau alat pengukur suhu bagi pengunjung dan tempat cuci tangan bahkan secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Sesuai arahan Pak Kakanwil, kami juga mewajibkan para KUA membuat video pendek 5 M, memasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi edukasi kepada warga sekitar,” katanya.

Pihaknya memerintahkan Kepala KUA untuk menugaskan Petugas agar berkunjung ke tempat yang menjadi lokasi catatan pernikahan itu benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan. “Itu dilakukan H-1 jelang pernikahan Catin,” ucapnya.

Langkah ini, sambungnya adalah bertujuan untuk melindungi penghulu dari paparan Covid-19 dan mengindari sanksi pada penghulu jika kedapatan dalam proses pencatatan pernikahan ditemukan pelanggan Protokol Kesehatan.

Ia menilai dengan terbitnya INMA No 1 tahun 2021 ini sesungguhnya hanya sebuah penekanan dari regulasi-regulasi sebelumnya dengan harapan agar penerapan dilapangan lebih ditegakkan lagi.

Kabid Pendidikan Madrasah, Miftahuddin Djabby menambahkan dalam penerapan Protokol Kesehatan di Madrasah tidak hanya 3 M tetapi menjadi 5 M. “Jadi ada penambahan 2 point yaitu mengurangi mobilitas/interaksi dan menjauhi kerumunan sesuai Intruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.

Miftah berharap dengan kita selalu menjaga dan menerapkan Protkes bisa memutuskan rantai penularan Covid-19. “Seluruh Madrasah juga dihimbau untuk turut mensosialisasikan kepada warga sekitar agar lebih disiplin dalam menegakkan Protkes, dan diupayakan madrasah bisa menjadi teladan dalam penerapannya,” pintanya.

Pihaknya juga memastikan bahwa saat ini PJJ masih dilakukan diseluruh Madrasah Se-Banten. “Selama belum ada regulasi yang baru ihwal pola pembelajaran, kita masih menjalankan aktivitas pembelajaran secara daring,” timpalnya. (adg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *