Hadiri Entry Meeting, Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

BANTEN | DINAMIKABANTEN.CO.ID — Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan tidak berkomitmen rekomendasi rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri  Entry Meeting  atas Pemeriksaan LKPD tahun 2024 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

Kegiatan berlangsung oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“(Rekomendasi;-red) Itu harus ditindaklanjuti untuk diselesaikan,” ungkap Andra Soni.

Pada kesempatan itu, Andra Soni berharap Pemprov Banten dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2025 lalu dan saat ini BPK tengah melakukan proses pemeriksaan.

“Kami harap dapat kembali meraih WTP, tentunya selama ini hal tersebut kami raih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak,” katanya.

Andra Soni juga menuturkan menekankan terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita berpesan agar tata kelola keuangan daerah dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efektif, serta bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. 

Sebelumnya, BPK RI mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah menyerahkan lebih awal LKPD tidak diaudit Tahun 2024.

“Kami mengapresiasi Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024, yang harusnya batas waktu 31 Maret 2025. Tapi Pemprov Banten sudah menyerahkan pada 3 Maret 2025,” ungkap Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizald saat menghadiri serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten dari Dede Sukarjo kepada Firman Nurcahyadi di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Tidak hanya itu, BPK RI juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang menyerahkan LKPD tidak diaudit tahun 2024 secara serentak pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.

“Ini bentuk wujud nyata kepatuhan pada pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Pemprov dan 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah mencapai rata-rata 85,89 persen pada semester II tahun 2024.

“Ini atas komitmen kepala daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, kami sampaikan terima kasih dan semoga pencapaian ini bisa ditingkatkan,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *