Untuk Monitoring, Komite Sekolah SDN Sinarjaya 3 Tarik Duit Berdalih Infaq

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Pungutan kepada orang tua siswa masih mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang. Belakangan ini, muncul pungutan kepada wali murid dalam momen perpisahan Kelas VI. Pungutan itupun dirasakan orang tua memberatkan.

Tren terbarunya, pungutan ini dilakukan oleh komite sekolah atas dasar kesepakatan orang tua murid maupun dalam bentuk sumbangan atau infak. Misalnya, seperti yang terjadi di SDN Sinarjaya 3 Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten.

Menurut seorang orangtua siswa kelas VI, sebut saja Arjun (nama samaran), dirinya mengaku keberatan apabila dana yang sudah di cover dari dana BOS harus dibebankan kembali terhadap peserta didik. Karena kata dia kegiatan yang di musyawarahkan itu, diantaranya, Pembuatan naskah praktek ujian dan pelaksanaan, Monitoring, Pemotoan, Penulisan Ijasah, Legalisir, Map Ijasah, dan Cendra mata.

” Satahu saya dana tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui dana BOS, ko bisa harus dibebankan kembali kepada siswa, meski begitu saya tetap bayar senilai Rp 400.000; yang awalnya memang hasil dari rincian itu semuanya Rp. 10 juta untuk 20 Murid, sehingga per siswa kenanya Rp. 500.000,” kata Arjun, Selasa (14/6/2022).

Sementara, Ketua Komite, Samhuri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siswa kelas VI SDN Sinarjaya 3 ditarik duit senilai 400 ribu rupiah untuk keperluan sekolah, dengan dalih hasil musyawarah.

” Pihak mengusulkan kepada saya (Ketua Komite*red) ada beberapa keperluan diperlukan oleh pihak sekolah, sehingga kita musyawarah, dengan rincian yang dipapan tulis itu, kita menyepakati semuanya,” kata Samhuri sambil menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki anak yang bersekolah di SDN Sinarjaya 3.

Duit yang didapatkan dari siswa dari hasil itu, Ketua Komite mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang terkumpul, yang mengelola pihak sekolah bukan dari pihak komite.

” Komite tidak mengelola uang itu, karena uang itu dikelola oleh pihak sekolah, dan saya tidak mengetahui tentang penggunaan dana BOS untuk apa aja, ketika sekolah punya usulan biaya yang harus dibantu oleh orang tua /wali murid saya fasilitasi,” ungkapnya.

Celakanya lagi, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala SDN Sinarjaya 3, Nung Erni, menurut dia pungutan atau Infaq di sekolah boleh dilakukan selama itu berdasarkan hasil musyawarah. Meskipun melabrak aturan.

Kata Kepsek itu, kebutuhan yang tertera di papan tulis itu sudah dijelaskannya itu merupakan infaq dari orang tua/wali murid SDN Sinarjaya 3 kepada pihak sekolah. Tujuannya, untuk merapihkan keperluan siswa seperti Map ijasah.

” Kalau Ijazahnya di kasih map kan rapih, dan semua dari 20 murid di SDN Sinarjaya 3 semuanya sudah dibayar senilai 400 ribu rupiah per siswa,” kata Kepsek SDN Sinarjaya 3 itu.

Kepsek juga mengaku mengetahui siapa sumber yang memberikan informasi kepada Media, karena pada saat itu kata dia yang ijin foto papan tulis itu.

“Saya tahu orangnya, bahkan awalnya dia (sumber*red) itu yang mensuport agar orang tua yang lain mau membayar. Namun selang beberapa hari dia itu datang ke sekolah meminta keringanan, dan hanya mau bayar 300 ribu rupiah, ya kita sindir kenapa tidak di forum aja ngomongnya,” tuturnya.

Disinggung soal adanya biaya untuk Monitoring, Kepsek itu menjawab biaya monitoring dimaksud ketika ada dari pihak Dinas Pendidikan Kecamatan Mandalawangi yang datang ke sekolah. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *