Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Bekuk Pelaku Pencurian

Lebak| Dinamika Banten – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan inisial AR pada Sabtu (25/02).

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan bahwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (14/02) sekitar pukul 20.00 Wib di galian pasir PT. Abadi, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. “Berawal dari korban SL yang menerima telpon dari operator GPS perusahaan bahwa terdapat kendaraan yang sudah berhenti selama 1 hari, selanjutnya korban melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat bahwa kendaraan tersebut sudah ditinggalkan oleh drivernya yaitu pelaku AR, setelah itu korban mengecek ke sekeliling kendaraan dan melihat 2 buah battrey sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban hendak membuka kendaraan ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian korban berusaha membuka pintu kendaraan tersebut dengan persetujuan dari pihak perusahaan setelah berhasil terbuka dan melihat bahwa kunci masih dalam keadaan menempel dengan kontak, setelah naik ke dalam kendaraan tersebut dan melihat 1 buah spare part speedometer sudah hilang, mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari di sekitar kendaraan tersebut namun tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP5.370.000,” jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku. “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar surat kuasa yang dikeluarkan oleh PT.Tunas Cakra Mandiri Sejahtra, 1 lembar kwitansi pembelian spare part speedometer, 1 lembar kwitansi pembelian battery aki, 1 lembar photocopy STNK R 10 Nopol B-9475-KYV Merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ tahun pembuatan 2016, dan 1 lembar photo copy BPKB,” ujar Pipih.

Diakhir Pipih menerangkan kondisi pelaku yang ditahan di Polsek Rangkasbitung. “Sementara pelaku saat ini di tahan di Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di ancaman 7 tahun penjara,” tutup Pipih. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *