Tumbuh Menjadi Daerah Industri dan Jasa, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pesankan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang Dijaga
BANTEN | DINAMIKA BANTEN — Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Kabupaten Serang bagian seluruh penjuru utama berdirinya Provinsi Banten. Kontribusi Kabupaten Serang dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Provinsi Banten luar biasa. Kabupaten Serang sebagai salah satu basis ketahanan pangan Provinsi Banten.
Hal itu terungkap Al Muktabar pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2024 – 2029 di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jl Veteran No. 1 Kota Serang, Selasa (3/9/2024).
Al Muktabar berpesan, agenda legislasi anggota DPRD Kabupaten Serang menunggu. Setelah Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024, masih terdapat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2024 – 2029, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045.
Menurutnya, Kabupaten Serang dengan segala potensinya menjadi pusat industri dan jasa. “Kabupaten Serang bagian tumpuan hidup karena menjadi daerah tujuan mencari kerja,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga menitipkan agar terjaganya lahan pertanian sawah di Kabupaten Serang. Menurutnya, Kabupaten Serang menjadi basis ketahanan pangan Provinsi Banten.
Al Muktabar juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan generasi muda untuk melawan tantangan penembakan global. Langkah yang perlu dilakukan dengan mempersiapan SDM sejak dini sedari masa kehamilan hingga dewasa.
“Semua itu harus dirancang dalam rencana pembangunan. Kita ingin mencapai visi Indonesia Emas 2045. Salah satu peta jalan dengan pendidikan,” ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dalam Berbagainya yang dibacakan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah dilantik.
Menurutnya, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bersinggungan dengan Kepala Daerah.
Mendagri juga mengingatkan tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan Perda, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Sinergitas dan kolaborasi DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan ke arah yang positif dalam pembangunan dan agenda nasional.
“Selamat bekerja kepada anggota DPRD masa bakti 2024 – 2029 yang baru saja dilantik,” baca Tatu.
Sebagai informasi, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2024 – 2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2019 – 2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2023 – 2029 Hasil Pemilihan Umum 2024.
Pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon. Untuk Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2024 – 2029 sebagai Ketua Bahrul Ulum dan Wakil Ketua Sahari. (Red)