Terkait Sewa Lahan, Kadispora Kota Serang Ditahan Kejari

SERANG | DINAMIKA BANTEN — Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, Selasa (30/7/2024). Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan penetapan tersangka dan penahanan kepada Kadispora Kota Serang atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan aset pemerintah berupa tanah kosong di stadion Serang. 

“Saat ini tersangka ditahan (dititipkan) di Rutan Kelas IIB Serang.,” kata Kajari Serang kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan disewakan kepada puluhan pedagang yang saat ini berjualan disana.

“Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata-red) itu melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” jelasnya.

Tulus mengungkapkan meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483,635.555.

“Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483,635.555,” ungkapnya.

Bahkan, Tulus menerangkan kios yang telah ditempati puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut. 

Tulus menegaskan saat ini tim penyidik Pidsus masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus sewa lahan negara di Stadion Maulana Yusuf tersebut. 

“Dihitung kerugian nanti kita dalami, kami akan kabari. Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” tegasnya.

Tulus menegaskan Sarnata bakal dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *