Tarik Rp 700 Ribu di Program PTSL, Aktifis FPR : Ini Masuk Katagori Korupsi

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Aan Andrian dari Aktifis Front Pendamping Rakyat (FPR) asal Pandeglang, menegaskan penarikan biaya senilai 700ribu rupiah dalam Program PTSL, dia menilai itu merupakan pungutan liar. Sebab menurutnya, biaya untuk PTSL sudah diatur dalam SKB 3 Menteri paling tinggi 150 ribu rupiah untuk wilayah katagori V (Jawa dan Bali).

” Kalau menurut saya itu sudah melabrak aturan dan itu sudah dapat dikategorikan pungutan liar, terlebih tidak ada musyawarah bersama dengan pemohon program PTSL sebelumnya,” tegas Aan Andrian.

Aan mengatakan bahwa uangnya cukup fantastis jumlahnya atau tidak sedikit yang didapat di program PTSL di Desa Citeluk apabila ada 300 bidang tanah. “Saya dapat informasi bahwa PTSL di Desa Citeluk kurang lebih ada 300 buku atau bidang, cukup fantastis bukan nominal yang didapatkan,” singgung Aan. Selasa (24/1/2023).

Oleh sebab itu, Aan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah Polda Banten untuk segera mengusut PTSL di Desa Citeluk, karena ini merupakan bagian dari katagori dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya meminta kepada, Kepolisian, Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus ini, karena menurut saya ini salah satu indikasi adanya korupsi di desa Citeluk, terlebih penarikan biaya ini Rp. 700 ribu itu tidak diiringi dengan musyawarah sebelumnya, ini jelas tidak akuntabel,” tambahnya lagi.

Aan juga menghimbau kepada masyarakat selaku pemohon Program PTSL di Desa Citeluk untuk tidak takut menyampaikan yang sebenarnya. “Misalnya kalau ada APH dan pihak Dinas yang turun kelapangan sampaikan apa adanya, tanpa harus menutupi, jadi jangan takut, karena ini adalah kebenaran,” pintanya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *