Soal Laporan Balik D di Mapolres Pandeglang, Ini Kata Kuasa Hukumnya
PANDEGLANG,- Sandi Susandi Kuasa Hukum dari D selaku korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyayangkan kepada rekan-rekan advokat yang keliru dalam memahami pemberitaan di media online.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana yang dialami oleh D perlu mendapatkan pertolongan dan perlindungan, terlebih kata Sandi, pelakunya diduga merupakan seorang yang berprofesi sebagai advokat di Pandeglang.
Oleh sebab itu,Sandi berharap kepada rekan-rekan advokat untuk tidak membiaskan persoalan tindak pidana KDRT dengan cara melaporkan balik pihak korban. “Jadi mohon pada rekan-rekan advokat untuk tidak membiaskan persoalan KDRT ini,” ucap Sandi melalui pesan WhatsAppnya. Sabtu (17/12/22)
Sandi menegaskan, kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.” tandasnya.
Mestinya kata Sandi, rekan-rekan advokat yang berada di Pandeglang, mengutuk keras kepada siapa saja yang melakukan KDRT dan mendukung penegakan hukum. Bukan malah sebaliknya, membiaskan persoalan inti.
Sementara itu, pihak polres pandeglang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, sampai berita ini diterbitkan. (Hadi)