Soal Dana Sharing LMDH Cipinang Jaya, Ini Kata Pendamping LMDH Khusus Pandeglang

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Pembayaran dana sharing Produksi Kayu KPH Banten kepada LMDH Kertajati di Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang, Pandeglang yang ditransfer ke rekening LMDH Kertajati melalui Bendahara Umum KPH Banten, banyak menyisakan keganjilan. Pasalnya, dana sharing atau upah petani untuk hasil produksi kayu tahun 2016, 2017 dan 2018 bukan kepada Hutan Pangkuan Desa (HPD) LMDH Cipinang Jaya Kecamatan Angsana Pandeglang, Banten.

Berdasarkan informasi, lokasi HPD LMDH Cipinang Jaya telah memproduksi kayu sehingga mendapatkan pembayaran sharing dari KPH Banten, hanya saja LMDH Cipinang Jaya belum memiliki notaris. Akibat itu pembayaran dana sharing itu dibayarkan kepada LMDH Kertajati.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (10/5) Pengurus LMDH Kertajati, Saputra membenarkan bahwa pembayaran hasil produksi kayu tersebut diperuntukan untuk Kelompok Tani LMDH Cipinang Jaya. Hanya saja LMDH Cipinang Jaya tidak memiliki notaris sehingga pembayaran melalui LMDH Kertajati.

Sehingga kata Saputra, LMDH Kertajati hanya sebatas mencairkan dana sharing tersebut. Adapun pemberian yang diberikan oleh LMDH Cipinang Jaya kepada LMDH Kertajati senilai 30 juta rupiah semata-mata hanya kebijakan dari LMDH Cipinang Jaya.

” LMDH Kertajati itu hanya mencairkan, karena LMDH Kertajati pada tahun itu tidak melakukan produksi dan yang melakukan produksi kayu itu HPD LMDH Cipinang Jaya, jadi kita hanya seikhlasnya diberi dana oleh LMDH Cipinang Jaya, dan uang tersebut juga digunakan untuk 5 juta rupiah POS Koperasi dan yang 25 juta rupiah dibagikan kepada kelompok tani LMDH Kertajati dan itu semuanya ada laporan penggunaannya,” papar Saputra putra dari Ketua LMDH Kertajati itu.

Selanjutnya, lanjut Saputra pada saat pencairan dana sharing dirinya tidak ikut ke Bank BRI sehingga belum bisa memastikan berapa nominal sharing tersebut. ” Informasinya ada yang 147 juta rupiah dan 110 juta rupiah, tapi pastinya saya akan sampaikan kembali berapa nominal yang sebenarnya pada pencairan dana sharing itu, saya saat ini sedang sedang berada di luar desa,” tandasnya.

Sementara itu, Pendamping LMDH Khusus Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, Prio menjelaskan bahwa dana sharing itu dana hasil kemitraan antara Kelompok Tani dengan LMDH atau upah kerja dalam pengamanan dan pengolahan hutan.

Pembayaran sharing itu, menurut Prio yang mendapatkan adalah LMDH Kertajati sehingga dalam Laporan Pertanggung Jawaban yang diterima oleh LMDH Cipinang Jaya harus berpacu kepada penggunaan LMDH Kertajati.

Pada saat penyerahan dana sharing dari LMDH Kertajati kepada LMDH Cipinang Jaya pada saat itu, kata Prio yang menerima adalah Kepala desa Cipinang Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.

” Pada saat itu saya juga menyaksikan pada saat penyerahan bahkan saya juga mempertanyakan Ketua LMDH Cipinang Jaya, hanya pada saat itu dari pengakuan Kades bahwa Ketua LMDH Cipinang Jaya lagi ada acara sehingga tidak ikut, untuk jumlah dana yang diserahkan oleh Edi kepada Kades saya lupa,” kata Prio melalui telepon selulernya.

Alasannya dana sharing itu ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kata dia, untuk evaluasi dan jelas dana tersebut telah digunakan untuk keperluan apa aja. ” Tugas saya itu akan meminta LPJ, dan rencananya di akhir bulan ini, dan penggunaan kita gak ikut campur yang dana tersebut acuan untuk sharing dan LPJ yang dibuat oleh LMDH Cipinang Jaya harus diserahkan kepada LMDH Kertajati, karena LMDH Kertajati penerimanya untuk dilaporkan ke kita,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Resort Polisi Hutan Cigabel, Hadi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan jelas, hanya dia mengatakan secara singkat. ” Duh masalah sharing, pemanfaatannya dikelola oleh LMDH, setahu saya itu pecahan, yang dapat itu Cipinang,” ucap singkat Hadi kepada awak media melalui pesan chat What’s App. (Hd/Wtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *