Soal Banyaknya Jabatan Diisi Plt, BKD Jamin Tak Ganggu Kinerja

Serang I DBC — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menjamin pengisian sementara jabatan yang kosong dengan Pelaksana Tugas (Plt) tidak akan mengganggu kelancaran program pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya selama ini semua OPD mampu melaksanakan sejumlah indikator urusan sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.

“Kalau soal penilaian dari kalangan elite silakan saja. Itu kan baru asumsi. Faktanya semua pelayanan publik dan tolak ukur kinerja tercapai dengan baik,” kata Komarudin di Serang, Selasa (4/8).

Mantan Penjabat Bupati Kab. Tangerang ini menyampaikan bahwa dalam berbagai momentum telah berkali-kali menjelaskan alasan mengapa hingga saat ini Gubernur Banten, Wahidin Halim belum melakukan rotasi mutasi pada jabatan esselon II, III dan IV.

“Kalau soal jabatan yang kosong, sebetulnya sudah berulang kali dimana-mana saya sampaikan bahwa ada dua agenda besar yang saat ini masih berproses dan itu berdampak pada jabatan,” katanya.

Yang pertama, sambung Komarudin, yaitu peralihan jabatan struktural ke fungsional. Soal ini, ia menyakini semua publik juga tahu bahwa ini menjadi program Presiden dimana jabatan struktural esselon III dan IV akan dialihkan ke fungsional. Sehingga ini menjadi agenda nasional. Bahkan menurutnya, yang ada saja harus beralih ke fungsional.

“Nah kalau kita berlomba-lomba mengisi jabatan kosong ini ke struktural berarti kita tidak sesuai dengan kebijakan nasional,” tandasnya.

Kemudian yang kedua, imbuh Komarudin lagi, sekarang sedang ada agenda reformasi bikrokasi di lingkup Pemprov Banten dan Nasional yaitu dengan melakukan restrukturisasi organisasi SOTK. “Ini sudah akan dimulai di lingkungan Setda. Dimana dari 9 (sembilan) biro menjadi 7 (tujuh) biro. Dan ini nantinya akan ada 23 jabatan yang hilang baik itu esselon II, esselon III, maupun esselon IV. Sementara yang kosong hanya 16 jabatan sedangkan sisanya yaitu 7 jabatan akhirnya menjadi korban,” jelasnya.

“Sehingga, kata dia, untuk 16 jabatan yang kosong ini tidak kita isi karena menghindari banyaknya korban akibat restrukturisasi SOTK tadi.

Sesuai Tupoksi, pihaknya mengaku telah berulangkali menyodorkan nama-nama untuk rotasi, mutasi maupun promosi kepada Gubernur Banten. “Kalau soal menyodorkan nama-nama baik diminta atau tidak diminta itu sudah menjadi Tupoksi BKD. Tapi lagi-lagi karena Gubernur tengah ikut mengawal dua agenda besar nasional tadi, akhirnya sampai saat ini usulan itu belum dieksekusi,” tandasnya.

Ganggu Kinerja

Sementara itu, Anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra, Ade Hidayat menilai kekosongan jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten menghambat kinerja OPD yang bersangkutan. Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.

Diketahui, tedapat sejumlah jabatan di OPD Pemprov Banten yang mengalami kekosongan. Di antaranya jabatan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Banten, Kepala Bina Biro Ekonomi Setda Banten, Kepala Biro Bina Infrastruktur Setda Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan Asda I Setda Provinsi Banten.

Disamping jabatan Kepala OPD, terdapat juga beberapa kekosongan untuk jabatan kepala bidang, kepala seksi, sampai kepala sub bagian yang tersebar di sejumlah OPD Pemprov Banten.

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera diselesaikan. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Sekalipun sudah ada plt, kewenangannya terbatas dibanding pejabat definitif. Pejabat yang ditunjuk plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” kata Ade, kemarin.

Anggota DPRD Dapil Lebak ini tak ingin kekosongan jabatan berakibat pada menurunya kinerja OPD Pemprov Banten.

“Setiap program OPD itu direalisisasikan untuk masyarakat. Kalau kinerja OPD menurun gara-gara banyak jabatan kosong, maka masyarakat juga bisa terkena dampaknya,” katanya.

Ade juga mempertanyakan mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran OPD yang kepalanya dijabat plt. Berdasarkan PP 12 Tahun 2019, bahwa yang menyusun RKA, DPA, melaksanakan anggaran OPD atau SKPD yang dipimpinya, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan atas beban anggaran belanja, merupakan kepala OPD.

“Dalam PP ini tidak disebutkan plt, disebutkannya kepala SKPD. Yang disebut Kepala SKPD itukan yang definitif berarti,” katanya.

Ia mendorong, Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah segera mengambil langkah untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Cara yang bisa diambil kan lelang jabatan, rotasi dan mutasi. Untuk jabatan kepala OPD bisa cara lelang jabatan, cari ASN yang memenuhi syarat dan memiliki kualitas. Saya rasa ASN juga banyak yang mau ikut lelang jabatan, karena posisi jabatan itu bisa memperluas ruang pengabdian mereka kepada negara,” pungkasnya. (adg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *