SMKN 2 Kota Serang Tentukan Wakasek Secara Demokrasi

DBC I Serang – Dalam rangka pembelajaran demokrasi, SMKN 2 Kota Serang melaksanakan kegiatan Pemilihan Wakil Kepala Sekolah di Aula SMKN 2 Kota Serang Selasa (27/11/2018).

Kegiatan ini dilaksanakan karena 5 orang wakil kepala sekolah telah mendekati masa bakti sebagai wakil selama 3 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka diadakanlah pemilihan wakil kepala sekolah untuk melanjutkan program kerja yang telah dibuat oleh wakil kepala sekolah sebelumnya. Kegiatan yang berlangsung dari jam 09.00 pagi itu dilaksanakan sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.

Dalam pemilihan tersebut, sebanyak 12 orang guru dicalonkan untuk mengisi 5 buah posisi yang masa jabatannya sudah hampir berakhir yaitu Wakasek bidang Kurikulum, Wakasek bidang Sarana dan Prasarana dan Wakasek bidang Kesiswaan, Wakasek Hubungan Industri dan Wakasek Manajemen Mutu.

Selain itu dalam acara ini para Wakasek melaporkan pekerjaan mereka setiap tahun sebelum acara pemilihan diatas.

Semoga dengan terpilihnya wakil kepala sekolah membuat SMKN 2 Kota Serang dapat terus meningkatkan prestasi.

Kepala SMK Negeri 2 Kota Serang, Lilik Hidayatullah menjelaskan bahwa Wakil Kepala Sekolah merupakan jabatan penting di bawah Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam membantu untuk pengembangan sekolah dengan kerja sama yang baik, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala sekolah mewujudkan visi misi sekolah.

Jabatan penting di sekolah, kata Lilik, seperti menjadi Wakil Kepala Sekolah menjadi perhelatan bagi guru untuk bisa mendapatkannya.

“Perhelatan itu bukan keputusan dan kebijakan Kepala Sekolah semata tapi melalui mekanisme demokrasi, bukan kepentingan politisasi. Kepala Sekolah bersama komponen sekolah lainnya ikut menjadi andil dalam pemilihan yang demokratis, transparan, dan memberi peluang yang sama untuk setiap guru tanpa harus membedakan antara Golongan, Jabatan, dan atau kepentingan lainnya,” tuturnya.

Lilik menekankan, salah satu permen yang mengatur tentang pemilihan wakil kepala sekolah adalah permendiknas RI No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. “Bagaimana kita bisa melaksanakan pemilihan wakil kepala sekolah, jika permen ini kita abaikan,” tukasnya.

Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: pada point 2, menyebutkan Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Dikatakan, setiap wakil memiliki tugas-tugas tertentu dan saling kerja sama dalam membantu kepala sekolah untuk mengembangkan semua kebutuhan positif setiap komponen sekolah sesuai dengan aturan dan anggaran yang tersedia.

“Hasil pemilihan akan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ucapnya.

Ia berharap wakil kepala sekolah yang terpilih memiliki kemampuan dan kecakapan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

(Ade Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *