Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Di Kota Tangerang

Tangerang| Dinamika Banten — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Namun demikian saat ini, banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, termasuk juga di kota Tangerang, maka diperlukan penjelasan lebih dalam agar masyarakat faham dan mengetahui.

Terkait hal ini kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja memberikan sedikit penjelasan.

Diutarakan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistemel ektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan BangunanG edung.

“Beberapa permohonan yang dapat dilakukan melalui SIMBG adalah permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.

Dikatakan, SIMBG dikelola Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan untuk pengelolaan dan pemanfaatannya pada tingkat Pemerintah Daerah diberikan kepada Dinas Teknis dan Dinas Perizinan.

“Dinas Teknis adalah dinas yang mengurusi urusan bangunan gedung pada masing-masing wilayah administratif, yang dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang,” ungkapnya.

Lebih jauh diungkapkan, lingkup kewenangan dinas teknis di dalam SIMBG diantaranya menerima permohonan, melakukan verifikasi dokumen administrasi maupun teknis, menyatakan status kelengkapan dokumen tersebut, melakukan pengecekan kembali terhadap permohonan yang dinyatakanlengkap, melakukan proses konsultasi, membuat dan mengunggah berita acara hasil konsultasi sampai denganmengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis pada permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku,” katanya.

“Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan,” tambahnya.

Sementara itu, SIMBG dapat di akses oleh pemohon melalui alamat website https://simbg.pu.go.id/.

Pemohon yang akan melaksanakan pengurusan PBG dan SLF dapat membuat akun pada website tersebut dengan mendaftarkan alamat email aktif untuk proses verifikasi akun. Setelah melengkapi data diri pada akun tersebut, pemohon dapat melakukan permohonan PBG/SLF secara online(upload dokumen) yang selanjutnya akan diverifikasi serta disahkan oleh Dinas Teknis dan Dinas Perizinan masing-masing Pemerintah Daerah. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *