Sesuaikan data Penduduk Kota Serang, Walikota Serang tekankan Masyarakat segera laporkan Data Kelahiran dan Kematian

KOTA SERANG | DINAMIKA BANTEN –– Jelang Pemilu, sekaligus selaraskan data kependudukan di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, menggelar kegiatan Rekonsilidasi Data Hasil Pendayagunaan Pelaporan Kematian Berbasis Elektronik (e-Lampid), Selasa (25/10).

Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka secara langsung oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid.

Dalam kesempatannya, Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan dari apa yang disampaikan oleh KPU beberapa waktu lalu, bahwa di Kota Serang tercatat terdapat sekitar empat ribu lebih data masyarakat yang sudah meninggal, namun masih terdata.

“Jadi Disdukcapil mempunyai langkah untuk menyelesaikan masalah data yang masih tercatat dalam Disdukcapil, dari data yang empat ribu lebih itu sudah diselesaikan dan akta kematiannya sudah diserahkan kemudian data pilih yang di KPU sudah akurat.” Ungkap Syafrudin.

Selain untuk mencocokan dengan data yang berada di KPU, kegiatan Rekonsiliasi ini juga ditujukan untuk pendataan masyarakat Kota Serang dari lahir hingga meninggal dunia, sehingga data yang dibutuhkan baik oleh pusat maupun daerah merupakan data yang sangat akurat.

“Jadi data-data penduduk Kota Serang yang berjumlah 712.608 ini menjadi tanggung jawab Disdukcapil dalam rangka pencocokan data” tambahnya.

Syafrudin juga menjelaskan bahwa di Kota Serang ini masih terdapat beberapa penduduk yang belum memiliki KTP Kota Serang namun sudah tinggal di Kota Serang demgan kurun waktu yang cukup lama.

“yang belum memiliki KTP terutama di perumahan – perumahan baru, dan ini tentunya menjadi tanggung jawab Disdukcapil sendiri karna minimal berpenghuni selama 6 bulan itu sudah harus memiliki KTP” tuturnya.

Selain kurangnya informasi dari unsur Masyarakat setempat, Hal tersebut juga dikarenakan kurangnya kesadaran dari Masyarakat itu sendiri untuk melaporkan kematiannya kepada Rt, Rw setempat, sehingga pihak kelurahan dan Kecamatan tidak mengetahui data masyarakat tersebut masih ada atau tidak. (Sat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *