Sertifikat Akreditasi Kadaluarsa, Ini Yang Dilakukan SMKN 1 Kota Serang
KOTA SERANG | DINAMIKA BANTEN — Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 22.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampauai Standar Nasional Pendidikan.
Namun apa jadinya jika sertifikat akreditasi telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa, tentunya satuan pendidikan tersebut perlu segera mengurus untuk perpanjangan.
Hal inilah yang dialami SMK Negeri 1 Kota Serang. Dimana sekolah terletak di tengah Ibu Kota Provinsi Banten ini telah habis masa berlaku akreditasinya yaitu pada 15 Januari 2023.

Kepala SMK Negeri 1 Kota Serang, Maksudi Zen Muttaqin mengaku telah menunjuk tim untuk percepatan pengurusan perpanjangan akreditasi sekolah.
“Ga ada masalah. Tim sudah bekerja pagi siang malam untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penilaian akreditasi,” katanya kepada Dinamika Banten, Rabu 23 Februari 2023.
Zen sapaan akrab Maksudi Zen Muttaqin menyebut memang tahun 2023 ini SMK Negeri 1 Kota Serang termasuk salah satu dari ratusan sekolah yang menjadi sasaran penilaian akreditasi.
Sebagai informasi bahwa pada penilaian akreditasi empat tahun lalu (15 Januari 2019-red) SMK Negeri 1 Kota Serang memperoleh predikat akreditasi A dengan skor 94.
“Untuk akreditasi saat ini kita berupaya meningkatkan skor penilaian sebesar 95, 96 atau jika memungkinkan 97. Yang pasti kalau target kita ingin terbesar tentunya,” ucapnya diamini tiga guru yang juga tim akreditasi sekolah dan seorang pegawai operator sekolah.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal visitasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan sekolah dan madrasah (BAN P S/M) untuk melakukan penilaian secara langsung terhadap kondisi sekolah sekaligus melakukan pencocokan terhadap dokumen-dokumen yang telah kita infut melalui aplikasi Sispena.
‘Karena jadwal visitasi kewenangan BAN P S/M jadi kita sifatnya menunggu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kabar ya,” harapnya. (Ade Gunawan)