Seorang Sekdes di Pandeglang Kabur Usai Nikmati Insentif RT/RW 2021

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Sekretaris desa Parungkokosan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, AL diduga kabur usai menggondol dana insentif RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu tahun anggaran 2021. Akibatnya, mereka belum menerima pembayaran insentif selama satu tahun anggaran sebagai aparatur desa setempat.

Menurut informasi uang insentif milik perangkat desa yang dibawa kabur itu ditaksir sebesar 70 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi salah seorang RT, Surhani (50th) membenarkan bahwa insentif haknya selama 10 bulan belum diberikan oleh pemerintah desa Parungkokosan, diduga uang tersebut digunakan oleh Sekdes Parungkokosan. Sebab itu, Sekertaris desa Parungkokosan membuat surat perjanjian akan membayar kepada RT, RW, Linmas, dan Kader Posyandu di akhir tahun 2021.

“Benar, insentif hak kami belum dikembalikan oleh Sekdes, padahal sebelumnya, dia (Sekdes*red) sudah berjanji dalam surat pernyataan akan memberikan hak kami di bulan Desember, tapi buktinya hingga sekarang gak ada, malahan sekdes itu tidak pernah nongol lagi ke Kantor desa selama dua bulan setelah surat pernyataan itu dibuat,” ucap Surhani Senin (7/02/2022) kemarin.

Atas kejadian itu, mereka berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan meminta untuk memproses hukum, sebab kata mereka Sekdes itu terkesan tidak mau bertanggung jawab, terbukti sejak surat pernyataan itu dibuat Sekdes tidak menampakan batang hidungnya di Kantor Desa Parungkokosan.

” Pada tanggal 27 Januari 2021 Inspektorat Pandeglang telah memanggil Sekdes tersebut, namun hingga sekarang belum ada dampak positif terhadap kami, sehingga kami berharap kepada penegak hukum untuk diproses,” tegas Toni salah satu RT juga di Desa Parungkokosan.

Karena tak pernah ngantor selama dua bulan, Kepala desa (Kades) Parungkokosan, Ujang Eman memberikan teguran dengan memberikan surat peringatan (SP) ke 1 kepada Sekdes, karena menurutnya, selama hampir dua bulan, tanpa alasan yang jelas Sekdes itu tidak masuk kantor Desa Parungkokosan.

” Saya harus sesuai prosedur yang ditentukan dalam Perbub, dan itu merupakan hasil dari musyawarah bersama dengan perangkat desa dan aparatur desa, dan mereka bersepakat agar memberhentikan Sekdes secara tidak hormat, karena sudah melanggar aturan yang telah ditentukan,” tuturnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *