Selain Abaikan K3, Lahan Proyek DI Cimoyan Diduga Sengketa
PANDEGLANG,- Proyek pembangunan bendung DI Cimoyan yang kini tengah dikerjakan ternyata dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut dibangun dilahan sengketa artinya belum ada pembayaran terhadap pemilik tanah.
Hal itu diutarakan oleh Kepala desa (Kades) Ciherang, Ardi Wiranata, dia menjelaskan sebelum dimulai dirinya sudah menyatakan kepada para pihak bahwa tidak boleh pekerjaan sebelum ada pembebasan tanah, sebab kata dia, apabila dipaksakan tidak bakalan kondusif.
“ Saya menyatakan kepada para pihak pada saat musyarawarah di Kecamatan Patia, bahwa saya bilang tidak boleh dilaksanakan sebelum ada pembebasan tanah, namun selang beberapa bulan dirinya didatangi oleh pemenang tender dan akan menurunkan alat berat, dan saya tolak, akan tetapi penolakan tersebut ternyata dikaburkan dengan bahasa yang lain sehingga saya di panggil oleh pihak kecamatan, bahwa saya telah melarang pembangunan tersebut, padahal bukan seperti itu aslinya, saya hanya ingin membela hak warga, boleh dibangun tapi setelah pembebasan lahan,” beber Kades saat dikonfirmasi di kediamannya, Jum’at (8/9/2023).
Selanjutnya, sambung Kades Ciherang, dirinya saat ini sedang berusaha semaksimal mungkin agar lahan milik warga yang kini sedang dibangun oleh pemerintah Provinsi Banten yakni pembanganan bendung DI Cimoyan tersebut untuk membayar anggaran pembebasan kepada pemilik tanah.
“ Saya sudah ke beberapa instansi agar lahan yang tengah dibangun itu kurang lebih 7ribu meter dari 8 pemilik tanah agar haknya dibayar, dan Alhamdulilah baru dapat Pemloknya cuma gak tahu berapa harga yang bakal di bayar oleh pemerintah tersebut,” kata Ardi selaku Kades Ciherang Kecamatan Picung, Pandeglang, Banten.
Saat ditanya kenapa proyek ini sudah dimulai padahal belum ada pembayaran kepada warga, Kades menjelaskan, pada saat itu beberapa alat berat turun kelokasi dan pihak perusahan telah mengutus seseorang untuk datang kepada pemilik tanah, dan berdasarkan persetujuan pemilik tanah akhirnya pekerjaan tersebut dimulai.
“ Ceritanya, pihak perusahaan mengutus seseorang untuk datang dan langsung meminta tanda tangan kepada pemilik tanah, sebagai kesepakatan awal yakni untuk awal ini masayarakat menerima uang dana kerohiman, dan saya tegaskan dana tersebut bukan uang sebagai pembayaran pembebasan lahan, karena dana kerohiman itu di bayar permeter 10ribu rupiah,”paparnya.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, kegiatan pembangunan Bendung DI CImoyan yang bersumber anggaran dari APBN senilai 15 milyar lebih dengan no kontrak, HK 02.01/PPK-IR.RW-I/BBWSC3/01/2023 yang dilaksanakan oleh PT. Legend Bukit Kontruksi yang diawasi oleh pelaksana dari PT. Sigma Karya Desin Jo dan PT. Panca Guna Data, ternyata masih ditemukan para pekerja masih mengabaikan keselamatan kerja, lantaran tidak menggunakan sepatu, sarung tangan dan helm.
Berdasarkan itu, Nana Sujana dari Aktivis Jam-P Banten, menyayangkan terhadap para pihak terutama dalam hal ini kepada Kementrian PUPR Direktorat Jendaral SDA BBWSC3 Provinsi Banten, yang dalam perencanaannya masih mentah, sebab mengakibatkan beberapa pihak dirugikan.
“ Harusnya proyek tersebut tidak dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada pembebasan tanah atau pembayaran kepada pemilik tanah tersebut, artinya proyek ini dipaksakan meskipun belum ada kajian lingkungan,” tegasnya.
Sementara dari pihak pemenang tender atau kontraktor dari PT Legend Bukit Kontruksi belum dapat memberikan tanggapan kepada awak media, lantaran saat media ke lokasi pihak kontraktor tidak ada, dan pihak pengawas juga tidak ada dilokasi pembangunan Bendung DI Cimoyan. (Hadi)