Sejumlah Proyek PUPR Banten Tahun 2020 Diduga Bermasalah

SERANG | DINAMIKA BANTEN — Sejumlah Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten yang dikerjakan pada tahun 2020 dan lanjutan tahun 2021, diduga bermasalah. Pasalnya, saat dilakukan pekerjaan lanjutan, tidak melalui proses lelang ulang, dan menggunakan pembayaran dua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tanpa ada pernyataan piutang dan aturan yang jelas.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berbagai paket proyek tersebut dalam pengerjaannya dilaksanakan pada akhir tahun 2020 hingga tahun 2021. Namun, pembayaran nya disesuaikan dengan tahun anggaran.

“Jadi diakhir tahun 2020, pembayaran disesuaikan dengan kondisi fisik yang terpasang. Lalu sisa pekerjaan, dilanjutkan tahun 2021 tanpa lelang ulang, dan dibayar memakai APBD tahun 2021,” ujarnya, Kamis (09/06/2022).

Menurut Sumber, seharusnya jika akan dilanjutkan tanpa lelang, maka pembayaran tetap menggunakan APBD 2020 yang dititpkan di kas daerah dengan alasan Covid.

Ini kan tidak, tahun 2020 Silpa, dibayar yang terpasang. Tahun 2021, dilanjutkan dengan perusahaan yang sama tanpa lelang ulang,” ungkapnya.

Sedangkan proyek tersebut bukan termasuk kegiatan tahun jamak, sehingga jika ingin melanjutkan ditahan berikutnya menggunakan APBD tahun 2021, tentu harus melalui mekanisme lelang ulang.

Saya menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Banten. Tentu hal ini harus diselidiki lebih lanjut,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Banten Suparman U Junaedi mengatakan, sebagai pejabat yang berwenang, seharusnya dapat memberikan informasi kepada awak media agar informasi menjadi jelas. Tidak simpang siur.

“Jika pejabat yang berwenang tidak menjawab, berarti membiarkan informasi menjadi tidak jelas. Ini tentu membuat kecurigaan bahwa proyek itu bermasalah semakin kuat,” katanya.

Untuk itu, Paman meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti dengan menyelidiki dugaan tersebut agar menjadi jelas. Bahkan, ia pun mengaku akan menyelidiki persoalan itu.

“Jika dugaan ini benar, saya akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) dan berunjuk rasa menuntut agar persoalan tersebut diproses secara hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PURR Provinsi Banten, Arlan Marzan belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak berbalas, demikian pulan saat dihubuni Arlan tidak merespon. (Dnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *