Sejumlah Advokat Laporkan Pencemaran Nama Baik di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN – Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Ikatan Peduli Advokat (IPA) melaporkan inisial ‘D’ ke Mapolres Pandeglang, Kamis (15/12). Laporan tersebut ditenggarai adanya dugaan penyerangan profesi dan pencemaran nama baik terhadap seorang advokat melalui media online.

Diketahui sebelumnya, D sebagai istri telah melaporkan suaminya ke Mapolres Pandeglang terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didampingi oleh kuasa hukumnya.

Bahkan D melalui kuasa hukumnya menyampaikan perilaku kasar dan temperamental yang kerap dilakukan oleh suaminya di media online yang juga merupakan salah satu Advokat terkenal di Pandeglang.

Dikatakan Samsul Bahri yang akrab dipanggil Temon, menjelaskan pelaporan di Mapolres pada Kamis (15/12) itu merupakan laporan balik atas peristiwa adanya pemberitaan di media online yang dianggap telah mencemarkan nama baik profesi.

“Betul kami dari IPA melaporkan D ke Mapolres Pandeglang karena kami anggap statementnya melalui Kuasa Hukumnya di media sudah mencemarkan nama baik profesi kami sebagai advokat,” tandasnya Temon didampingi oleh sejumlah advokat di Pandeglang.

Statement kuasa hukumnya di media menurut pihaknya, hal itu menimbulkan informasi yang dapat merugikan pribadi seseorang, mestinya kata Temon, kuasa hukum dari D menelaah terlebih dulu apakah kekerasan terhadap kliennya terjadi atau tidak.

“Kalau menurut saya, kuasa hukumnya dari “D” tidak harus menyampaikan informasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke media dulu, apabila belum ada kepastian hukum, inikan belum pasti udah berkoar di media seakan peristiwa itu terjadi,” kata Samsul Bahri.

Masih kata Samsul Bahri, dirinya menegaskan kegaduhan di media sosial terjadi akibat statement kuasa hukum D yang secara pasti belum mengetahui sebenarnya peristiwa KDRT terjadi, hanya dari pengakuan sepihak dari kliennya.

Menurutnya, advokat sudah merapatkan diri dan menyatakan akan menggugat dan melaporkan narasumber atas pemberitaan yang tersebar yang dapat merugikan pribadi seseorang dan profesi sebagai advokat.

“Narasumber yang berstatemen di media online harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas informasinya sehingga timbul pemberitaan yang merugikan,” tegasnya.

Sementara itu, D saat dikonfirmasi dirinya enggan memberikan tanggapan apapun perihal adanya laporan balik terhadap dirinya, D pun menyarankan kepada media untuk konfirmasi kepada kuasa hukumnya.

“Silahkan hubungi pengacara saya pak Andi +62857-25,”singkatnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *