Sat Reskrim Polres Lebak Menangkap Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

LEBAK | DINAMIKA BANTEN – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah  Kabupaten Lebak.

Pelaku E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban PS (15) yang terjadi sekitar pada tahun 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kadubeureum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan. “Pelaku E dan Korban PS sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call, namun ternyata tersangka diam- diam meng screen shot video call yang dirinya lakukan dengan korban,” ujar Andi pada Kamis (23/02).

“Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wib korban datang ke rumah pelaku  E dan mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim Pelaku dengan korban, tanpa sepengetahuan korban juga, pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya,” terangnya.

“Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan Pacaran dengan Pelaku  dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban,” lanjut Andi.

Andi menerangkan adapun barang bukti yang diamankan. “Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak – kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, 1 buah hp merk merk infinix warna biru,” jelas Andi.

Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara,” tutup Andi. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *