Sasar Penunggak Pajak, Bapenda Kembali Gelar Razia di Halaman KP3B

SERANG | DINAMIKA BANTEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama PT Jasa Raharja dan Polda Banten kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Senin, (28/112022).

Kasi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal mengatakan, razia pajak merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.

Terlebih kata Ade, masih tersisa waktu sebulan program bebas denda.

Bebas denda itu meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, pungutan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.

“Tiap bulan kita ngadain razia. Program bebasnya satu bulan lagi. Di semua plat nomor kita cek kendaraan yang menunggak,” ujarnya.

Dalam razia pajak ini Bapenda Banten juga menyediakan Samsat Keliling (Samling). Langkah ini dilakukan guna memudahkan para penunggak yang ingin membayar pajak di tempat.

Dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau agar masyarakat taat terhadap pajak.

“Kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak dan lalu lintas. Sekaligus dapat memanfaatkan benas denda,” imbaunya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, operasi ini diprioritaskan untuk para penunggak pajak kendaraan.

“Razia ini prioritas utama untuk penunggak pajak. Kita arahkan segera bayar pajak. Bisa bayar pajak di tempat,” kata Budi kepada wartawan.

Razia ini kata dia, tidak tebang pilih. Melainkan menyasar seluruh pengendara yang melintas jalan di KP3B.

“Semua yang terindikasi belum bayar pajak kita berhentikan. Harus kembali membayar pajak, kita membutuhkan pajak ini untuk pembangunan Provinsi Banten,” terangnya (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *