Relevansi Penerapan Manajemen Talenta Dalam Pengembangan Karier ASN
Oleh : Hj. Nurhayati Nufus
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pelaksanaan kewenangan pengembangan talenta dan karier ASN harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan masing-masing instansi Pemerintah. Pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui “mobilitas talenta”, yang didasarkan sistem merit melalui Manajemen Talenta.
Pemanfaatan Manajemen Talenta dalam pengembangan karier PNS dapat mewujudkan proses-proses yang sistematis, transparan dan objektif. Penggunaan Manajemen Talenta juga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengembangan karier PNS. Hal ini dapat dicontohkan dalam proses pengembangan karier PNS, khususnya dalam pengisian JPT, dimana tingkat efektifitas dan tingkat efisiensinya jauh lebih tinggi dibandingkan menggunakan proses seleksi terbuka.
Sebagaimana diketahui prosedur dan mekanisme pengisian jabatan, khususnya pada jenjang JPT, telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam peraturan Menteri ini diatur mengenai Tata Cara Seleksi Pengisian JPT, yang meliputi tahapan: Persiapan, Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi. Pada proses pengisian atau seleksi terbuka dan kompetitif ini memerlukan waktu yang cukup lama, dikarenakan tahapan-tahapan yang harus dilalui cukup banyak dan memakan waktu pada setiap tahapannya. Paling sedikit waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dalam proses seleksi terbuka dan kompetitif adalah 3 (tiga) bulan. Bahkan, seringkali proses seleksi terbuka dan kompetitif tersebut dapat berlangsung selama 6 (enam) bulan, sampai ditetapkannya seorang suksesor untuk suatu jabatan yang lowong.
Pengisian atau seleksi JPT secara terbuka dan kompetitif juga menimbulkan biaya/anggaran yang cukup besar. Hal ini dikarenakan pada setiap tahapan seleksi memerlukan biaya/anggaran masing-masing. Dalam kaitan ini, biaya/anggaran yang diperlukan seperti biaya operasional panitia seleksi, honor sektretariat panitia seleksi, honor anggota panitia seleksi, biaya pemetaan kompetensi peserta seleksi dan lain sebagainya.
Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa “ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN”. Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan “instansi Pemerintah dengan kategori Baik atau Sangat Baik dalam penerapan Sistem Merit dapat direkomendasikan untuk dikecualikan dari ketentuan mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif”.
Berkenaan dengan hal ini, pengecualian dari seleksi terbuka dan kompetitif dalam pengisian JPT dilakukan menggunakan metode Manajemen Talenta.
Dalam pemanfaatan Manajemen Talenta, proses atau tahapan pengisian suatu JPT sampai ditetapkannya seorang suksesor untuk suatu jabatan, tidak memerlukan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan kandidat-kandidat atau calon-calon suksesor sudah terpetakan dalam suatu sistem (talent pool). Penetapan rangking suksesor untuk suatu jabatan, ditetapkan dengan melihat hasil akhir (rekapitulasi) nilai capaian yang diperoleh masing-masing kandidat. Dengan demikian, proses pengisian JPT menggunakan Manajemen Talenta akan lebih efektif dibandingkan menggunakan seleksi secara terbuka dan kompetitif.
Pemanfaatan Manajemen Talenta dalam pengisian JPT juga tidak memerlukan biaya/anggaran yang banyak. Hal ini dikarenakan proses atau tahapan-tahapannya sangat sederhana dan biaya/anggaran yang diperlukan pun tidak terlalu besar. Penentuan kandidat-kandidat dan perangkingan suksesor melalui suatu sistem (aplikasi) mempermudah dan menyederhanakan proses penetapan suksesor pada suatu jabatan target. Dengan demikian, dapat disimpulkan penggunaan Manajemen Talenta dalam pengisian JPT lebih efisien daripada menggunakan cara seleksi secara terbuka dan kompetitif.
Disisi lain, pemanfaatan Manajemen Talenta untuk pengisian JPT ataupun pengisian jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional; akan lebih sistematis, transparan dan objektif. Pengisian jabatan pada lingkup jabatan struktural (manajerial) dan lingkup jabatan fungsional akan meminimalisasi campur tangan/intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pengembangan karier PNS. Situasi seperti ini tentu akan memberikan motivasi tinggi kepada seluruh PNS untuk meningkatkan kinerja dan kapabilitasnya dalam organisasi/instansinya.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, menggambarkan bahwa pemanfaatan Manajemen Talenta memiliki relevansi yang tinggi dalam pengembangan karier ASN, khususnya dalam pengisian jabatan manajerial. Keuntungan dan kemanfaatan yang besar bagi instansi Pemerintah dalam pengembangan karier ASN, akan menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam manajemen atau pengelolaan ASN. Penerapan Manajemen Talenta juga dapat mewujudkan perencanaan suksesi, yang menghasilkan pimpinan-pimpian yang berintegritas dan profesional. Oleh karenanya, Manajemen Talenta sangat urgen untuk segera dilakukan penyusunan dan pembangunannya di masing-masing instansi Pemerintah. (*)
Penulis adalah Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten