Razia Gabungan Polisi Dan Bapenda Jaring Ribuan Kendaraan

SERANG – Ribuan pengendara motor terjaring razia dalam operasi gabungan Polda Banten bekerjasama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.Pada razia yang digelar sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, polisi menindak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, sedangkan dari UPT Badan Pendapatan Daerah menindak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Operasi Patuh Jaya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dan operasi Patuh Kalimaya untuk wilayah hukum Polda Banten berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pasalnya untuk tahun ini titik-titik razia lebih diperluas yakni tidak hanya dilintas jalan nasional dan jalan provinsi saja melainkan sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian seperti mall, pasar, perkantoran dan kawasan industri juga akan disasar.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo menjelaskan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita menindak semua pengendara motor yang tidak mempunyai kelengkapan kendaraannya, termasuk kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK,” jelasnya.

Ia memaparkan, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu.

Selain itu, kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Banten khusus untuk merazia kendaraan yang dianggap belum bayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis masa berlakunya.

“Sementara untuk urusan kendaraan yang mati pajak nanti menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah,” paparnya.

Lebih lanjut Tri Julianto  menegaskan, sesuai undang-undang memang setiap kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala.

Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Pun, dengan adanya razia ini kami berharap masyarakat lebih memahami tentang peraturan berlalu lintas, serta mengetahui bahwa STNK adalah dokumen sah yang dikeluarkan Polri dan berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor,” tukasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sochari didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan Pajak Daerah, Ahmad Budiman mengatakan, razia kendaraan merupakan salah satu bagian dari upaya untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

“Selain untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar dalam berkendara dan berlalulintas selalu melengkapi dokumen kendaraannya, juga sekaligus mengingatkan agar memiliki kesadaran menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” katanya.

Karena, menurut Opar, uang pajak yang mereka bayarkan juga untuk kelangsungan pembangunan daerah. (Adg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *