Rakornis Evalusi Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Serang I DBC — Pengawas ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap perusahaan. Berbagai sengketa ketenagakerjaan akan terselesaikan dengan baik manakala Pengawas mampu menjalanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Al Hamidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi ((Disnakertrans) Provinsi Banten usai membuka acara Rapat Koorinasi Teknis (Rakornis) Pengawas Ketenagakerjaan di Aula Disnakertans Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kemarin.

Al Hamidi menegaskan bahwa pertemuan itu juga menjadi momentum yang tepat guna meneguhkan komitmen seluruh pengawas agar terus menjaga profesionalismenya saat melakukan pengawasan pada perusahaan – perusahaan di Banten.

“Jadi rakornis ini merupakan bentuk evaluasi pengawas ketenagakerjaan. Sejauhmana mereka menjalankan fungsinya selama setahun kemarin, isu apa saja yang menjadi fokus perhatian ketika menjalankan tugas dan strategi apa yang perlu dibahas dalam upaya meningkatkan peran pengawas ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika mendapati laporan dan terbukti ada pengawas yang ‘bermain’. “Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada pengawas ‘bermain’ di lapangan,” tandasnya.

Tindakan tegas Kadisnakertrans Banten itu dibuktikan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pengawas yang bersangkutan sebelum ditangani pihak kepolisian. “Pokoknya kalau benar ada temuan penyimpangan pada tugas pengawas, sebelum pihak kepolisian yang periksa, lebih baik saya dulu yang bakal periksa,” tukasnya.

Sementara itu Kasi Norma Kerja Disnakertrans Provinsi Banten, Ujang Asmara menjelaskan rakornis diikuti oleh 75 pengawas ketenagakeraan. Mereka terdiri dari empat UPT Pengawas Ketenagakerjaan Se-Banten.

Ujang mengatakan dalam pertemuan itu UPT Pengawas Ketenagakerjaan menjelaskan berbagai permasalahan atau isu-isu yang berkembang di wilayah kerjanya masing-masing. “Setelah mereka memaparkan baru kita bersama-sama bahas bagaimana mencari solusi dari temuan-temuan yang telah dikemukakan itu,” kata Ujang.

Sebagai contoh, sambung Ujang, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Kota Serang dan Cilegon membahas soal isu virus corona yang sempat dikatakan Pejabat Dinkes Cilegon hingga membuat resah kalangan pengusaha dan masyarakat setempat. “Namun setelah dilakukan cross chek ternyata isu itu cuma hoax. Jadi hal-hal seperti ini perlu kita antisipasi agar tidak mengganggu dunia usaha dan dunia industri di Banten,” ucapnya.

Sementara itu, tambah Ujang lagi, UPT wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak lebih menyoroti soal upah. “Dimana di wilayah tersebut para pengawas masih banyak menemukan perusahaan membayar upahnya jauh dibawah upah minimum,” kata Ujang.

Apapula UPT Kab. Tangerang dan UPT Kota Tangerang dan Tangsel isu yang mengemuka justru lebih kompleks; misalnya soal upah, K3, norma kerja, keterbukaan lapangan kerja dan lain sebagainya.

(Ade Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *