Pungli PTSL di Citeluk Pandeglang Bakal Dilaporkan ke Kejati Banten oleh Aktivis FPR Pandeglang

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Citeluk bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Aan Andrian dari Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) di Pandeglang.

Sebelumnya, surat laporan pengaduan itu dibuat, telah dikaji bersama dulu oleh tim yang ada di FPR, menurut Aan, dari kajian itu maka dapat disimpulkan bahwa penarikan biaya 700ribu rupiah pada PTSL merupakan pungutan liar dan korupsi terjadi di desa Citeluk, kecamatan Cibitung, kabupaten, Pandeglang, Banten.

” Ini kuat adanya dugaan pungli atau korupsi terjadi di desa Citeluk, karena selain menabrak aturan 3 Menteri, penarikan biaya itu juga tidak ada musyawarah sebelumnya antara panitia dengan pemohon PTSL, artinya tidak akuntabel, dari situlah Kami (FPR*red) membuat surat pengaduan ke Kejaksaan,” tegas Aan Andrian. Kamis, (26/01/2023).

Aan menyayangkan kepada panitia PTSL di desa Citeluk terutama kepada Kepala desa (Kades), mestinya ketika adanya program dari pemerintah apalagi PTSL dapat dijalankan dengan baik, bukan malah sebaliknya, karena PTSL ini merupakan program prioritas nasional.

” PTSL ini merupakan program prioritas nasional dari pemerintah, harusnya, dapat dimanfaatkan dengan baik, dan benar, bukan malah sebaliknya, dijadikan ladang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya,” singgung Aan.

Aan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri penarikan biaya untuk PTSL di wilayah katagori V (Jawa dan Bali) paling tinggi 150ribu rupiah.

” Saya ingatkan bahwa Pandeglang itu berada di wilayah katagori V jadi biaya untuk PTSL paling tinggi Rp.150ribu, jadi jangan bodohi masyarakat dengan dalil untuk pembuatan AJB atau lainnya, karena menurut saya persyaratan pemohon PTSL tidak harus memiliki AJB aja,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, dirinya bersama rekan dari FPR bakal melaporkan dugaan Korupsi atau Pungli PTSL di Citeluk ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Kajati Banten, karena menurut kami penarikan PTSL 700ribu rupiah perbidang terlalu tinggi dan sangat melanggar, terlebih Kouta yang ada kurang lebih 300bidang sertipikat,” katanya.

Sementara itu, Kepala desa (Kades) Citeluk, Wawan saat dikonfirmasi perihal PTSL sampai saat ini belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini kembali dikirim ke redaksi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *