PTSL di Desa Cimanis Kecamatan Sobang Disinyalir Beraroma Pungli
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimanis disinyalir diwarnai adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pemohon PTSL. Pasalnya, biaya yang ditarik oleh panitia program tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, paling tinggi 150ribu rupiah untuk wilayah Katagori V (Jawa dan Bali).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, PTSL di Cimanis Kecamatan Sobang itu, sebanyak 300bidang atau buku, hanya saja yang baru disalurkan atau direalisasikan baru 50persen atau 150 buku sertifikat.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pemohon PTSL, tepatnya di Kampung cadas ngampar desa cimanis, pemohon tersebut mengaku telah dibebani biaya senilai 1.550.000; yang ditarik sebelum pengukuran dan setelah terbitnya sertifikat.
” Pak saya dipinta biaya sebelum pengukuran 1juta oleh Ketua RT yang kini sudah tidak menjabat jadi RT, dan 550.000,’ oleh perangkat desa,” ucap salah satu Pemohon PTSL di kampung Cadasmampar Desa Cimanis itu.
Selain itu, Tatang pemohon PTSL di Kampung Banjarsari dan Amra di Kampung Ranca beureum juga membenarkan bahwa ada penarikan yang melebihi dari 150ribu rupiah, bahkan menurut Amra selaku pemohon PTSL, dia mengaku diminta sebesar 2juta rupiah, Amra mengatakan, keberatan dipinta 2juta rupiah. Terlebih lanjut dia, mengetahui adanya perbedaan biaya antar pemohon.
” Saya keberatan kalau seandainya biaya yang ditarik untuk pembuatan Sertifikat di PTSL ini jumlahnya beda dari saya, saya 2juta yang lain kurang dari juta, ada apa ini,” tanya Amra pada Senin 20 Februari 2023.
Mendengar itu, awak media mencoba mendatangi kediaman Kedua Ketua RT yang kini sudah tidak menjabat lagi di Kampung tersebut, yakni, Ace dan Hapid, akibatnya hingga berita ini dikirim ke redaksi eks Ketua RT belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : Juhri
Editor : Hadi