Proyek Rehabilitasi Jalan CST, Diduga Kangkangi Permen No 10 Tahun 2021
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Ciseuket-Sobang- Tela, Kecamatan Sobang, Pandeglang, Banten, yang dikerjakan oleh CV. Mahatama Karya diduga tidak menyediakan direksi keet,bahkan kontraktor pelaksana dan pengawaspun tidak ada dilapangan ketika tim Barisan Aktivis Dongkrak Aliran Korupsi (Badak) dan awak media berkunjung ke lokasi pengerjaan tersebut.
Menurut Pengurus Badak sekaligus sebagai Presidium Jam-P Banten, Nana Sujana Akbar keberadaan kantor lapangan atau yang di sebut direksi keet itu sifatnya mutlak ada. Bahkan dalam rancangan anggaran belanja (RAB), itu di anggarkan. Proyek pembangunan yang dilakukan kontraktor tidak bisa berjalan jika belum menyelesaikan pembuatan kantor direksi keet tersebut.
“Keberadaan direksi keet tersebut sangatlah penting, karena direksi keet adalah tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Di dalam direksi keet antara lain terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek,” ujar Sujana Akbar. Rabu (20/9/2023).
Sujana Akbar menyebutkan, Proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) dengan nomor kontrak, 620/140/SPK/RJ-CST/BBM/DPUPR/VII/2023 menelan anggaran 2.895 Miliar lebih yang diawasi oleh Konsultan dari PT. Tanoeraya Konsultan.
Berdasarkan tidak adanya kantor direksi keet di lokasi proyek, Nana Sujana menilai bahwa pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan CST tersebut telah kangkangi Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselematan Kontruksi (SMKK).
“Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa kontruksi harus menerapkan SMKK,” tegas Sujana Akbar.
Sujana menegaskan, kepada pihak pelaksana agar kegatian rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis kontruksi, sebab apabila dikerjakan asal jadi akan berdampak terhadap kualitas pembangunan tersebut.
“ Saya meminta kepada DPUPR Provinsi Banten agar jalan tersebut dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis kontruksi, jangan sampai usai dibangun terjadi keretakan dan berakibat longsor kembali,” pinta Sujana.
Oleh sebab itu, Sujana juga menambahkan agar seluruh elemen masyarakat, APH dan kontrol sosial agar terlibat untuk mengawasi kegiatan rehabilitasi jalan tersebut.
“ Kita sebagai pengguna jalan, tidak mau pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi, dengan begitu semua elemen harus ikut mengawasi,” imbuhnya.
Sementara pihak pelaksana dan pengawas belum dapat konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Hadi)