Proyek Banten Lama – Tonjong Dinas PUPR Banten : SATU JALAN, SEJUTA MASALAH?
>>>Proyek Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong menelan anggaran Rp 124 miliar lebih (TA 2022 dan 2023). Kepala Dinas PUPR Banten menyebut pekerjaan selesai seratus persen, di lapangan kontradiktif.
Laporan : Ade Gunawan (Bagian 1)
Proyek pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong dikerjakan selama dua tahun dengan menyerap APBD Provinsi Banten yang cukup fantatis. Tahun Anggaran (TA) 2022 proyek tersebut dilaksanakan PT Delta Bhatara KSO dengan nilai kontrak Rp 51.858.638.000 dan didampingi konsultan pengawasan PT Fajar Konsultan dengan nilai kontrak Rp 528.394.000. Pekerjaan tersebut tertuang dengan nomor kontrak : 600/115.2/SPK/PJ-BLT/BBM/DPUPR/VI/2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 172 hari kalender.
PT Delta Bhatara KSO melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan Banten lama Tonjong sepanjang 730 meter dengan jenis beton FS45, selain badan jalan adapula dua titik jembatan dengan bentang 30 meter, yakni jembatan Kalimati Cibanten dan pelengkap sarana berupa median jalan, pedestarian pejalan kaki.
Pekerjaan yang dilaksanakan PT Delta Bhatara KSO pada TA 2022 belum seluruhnya diselesaikan tepat waktu, sehingga pekerjaan tersebut mendapatkan tambahan waktu untuk penyelesaian dan pekerjaan tersebut akan dibayarkan pada APBD Perubahan tahun 2023.
Dalam APBD Provinsi Banten TA 2023, pembangunan jalan Banten Lama -Tonjong dilaksanakan PT Suburo Jayana Indah Cor dengan nilai Rp 67.119.327.600, yang nomor kontak: 621/137.1/SPK/PJ-BLT/DPUPR/VII/2023 dengan didampingi konsultan pengawasan PT Kreasi Tekniktama Konsultan senilai Rp 962.264.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 161 hari kalender.
PT Suburo Jayana Indah Cor melaksanakan pekerjaan dengan panjang 800 meter dan terdapat satu titik jembatan dengan bentang 60 meter, yakni Jembatan Pangendilan.
Pada TA 2023 ini pula, APBD-P Banten menambah anggaran untuk pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong senilai Rp 15 miliar. Menurut Arlan Marzan, penambahan anggaran ini untuk Rp 10 miliar untuk membayar pekerjaan TA 2022 dan sisanya Rp miliar untuk penambahan pekerjaan TA 2023. ”Jadi totalnya untuk TA 2023 menjadi Rp 73 miliar,” tegas Arlan.
Inkonsistensi Arlan Marzan?
Klaim kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan yang memastikan proyek pembangunan jalan Banten Lama-Tonjong tahun 2022-2023 Rp 118,4 miliar telah sesuai spesifikasi teknis bertentangan dengan temuan LHP BPK RI tahun 2023.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2023 yang dirilis belum lama ini, BPK menemukan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Banten Lama-Tonjong tahun 2023 yang dikerjakan oleh PT Suburo Jaya Indah Cor tidak sesuai spesifikasi kontrak berupa pekerjaan perkerasan beton FS 45, aspal AC-WC dan sheets file serta ketidaksesuaian mutu beton FS 45 sebesar Rp813.089. 856.
Tak hanya itu, hingga per 31 Desember 2023 BPK RI juga menemukan pekerjaan pembangunan jalan yang menghubungkan Kota-Kabupaten Serang itu terdapat sisa pekerjaan antara lain saluran u ditch, pasangan baru, pengujian pembebanan jembatan Rp1.396.715.931. Atas kondisi tersebut penyedia jasa belum dikenakan denda keterlambatan selama 50 hari terhitung 1 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 atau sebesar Rp 69.835.796,58 (1/1000 x 50 hari x Rp1.396.715.931.65).
Kepala Dinas PUPR Banten saat dikonfirmasi perihal temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran sesuai progres pekerjaan pihak ketiga di lapangan. Terhadap temuan sebesar Rp813.089.856 dan Rp 69.835.796,58 (1/1000 x 50 hari x Rp1.396.715.931.65) saat ini pada tahap tindaklanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
“PUPR (kami) pastikan spesifikasi dan mutu sesuai dan pembayaran dilakukan sesuai mutu dan volume yang terpasang,” tegasnya.
Lebih jauh Arlan menjelaskan, penambahan kekurangan volume dan denda keterlambatan pada pembangunan jalan Banten Lama-Tonjong akan dipotong diakhir pembayaran di bulan Oktober 2024.
“Penambahan ini terjadi pada anggaran perubahan (DPAP). Semula kontrak Rp67,9 miliar pada addendum kontrak anggaran sebesar Rp5,3 miliar itu masuk maka kontrak berubah menjadi Rp73, 1 miliar. Penambahan anggaran itu untuk badan jalan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah penambahan anggaran pada adendum kontrak menjadi Rp73,1 miliar tidak serta merta DED berubah, Arlan beralasan penambahan merupakan penyesuaian (eskalasi) harga material yang juga berubah. “Karena antara waktu penyusunan DED dan waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan harga material,” tuturnya.
Seraya menambahkan, untuk item pekerjaan median jalan, pedestarian, gorong-gorong kotak beton bertulang memang masuk dalam item pekerjaan pada anggaran tahun 2022-2023, namun menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Iya baru sebagian, belum semuanya. diprioritaskan pembangunan badan jalannya dulu. Jika program prioritasnya sudah selesai, baru akan dilakukan penataannya lengkap (pedestrian, median, taman dan PJU,” ujarnya.
Pernyataan Arlan Marzan di atas, bertentangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detai Enginerring Desig (DED) proyek Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong, yang mengharuskan penyelesaian pada pekerjaan pedestrian dan median jalan, baik pada pelaksanaan TA 2022.

Pernyataan ini juga menunjukkan inkonsistensinya Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dalam memberikan keterangan seputar pelaksanaan pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong, yang sebelumnya menyebut bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai prosedur, pekerjaan selesai seratus persen dan jalan telah difungsikan. Sementara berdasarkan pantaun Dinamika Banten, Kamis (11/7), pernyataan Arlan Marzan kontradiktif dengan kondisi di lapangan.

Berkaitan dengan permasalahan – permasalahan dalam pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong dengan anggaran kurang lebih Rp 51 miliar APBD Banten TA 2022 dan Rp 73 miliar TA 2023, sebuah LSM di Kab Tangerang mengadukannya ke Kejaksaan Agung, agar proyek tersebut diusut karena ada dugaan penyalgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara.
Mengacu data-data dan informasi lapangan tersebut, rasanya wajar muncul analogi ungkapan yang menyebutkan, Proyek Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong : Satu Jalan Sejuta Masalah?.