Polres Serang Tangkap Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dicampur Beras Berjamur

Serang | Dinamika Banten — Polres Serang mengamankan seorang pria, SK (54), pengoplos beras Bulog dengan beras berjamur tidak layak konsumsi. Pengoplosan dilakukan di sebuah gudang beras di Carenang milik pelaku.

“Mengoplos beras Bulog yang tidak layak konsumsi me-repacking beras dalam bentuk premium,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko di Mapolres Serang, Kamis (7/3/2024).

Pelaku diamankan pada Minggu (3/3) lalu pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari perintah Kapolda Banten untuk mengusut adanya kegiatan pengoplosan beras Bulog oleh oknum-oknum nakal.

“Yang jelas kegiatan ini dilakukan di pergudangan atau tempat penggilingan beras,” tegasnya.

Modus pengoplosan ini dilakukan dengan cara mengoplos beras Bulog lalu membuatnya seolah-olah beras premium. Kemudian diberi pewangi vanili dan di-packing dengan merek sendiri dan dijual ke berbagai daerah di Banten. Termasuk, katanya, ke luar daerah, yaitu di Bogor.

“Kegiatannya dalam bentuk bleaching, blowing, repacking, dan pewangi untuk diedarkan di daerah Bogor, Tangerang, Serang, dan Cilegon,” katanya.

Salah satu merek yang dibuat pelaku adalah merek Ramos. Kegiatan pelaku sendiri dilakukan sejak akhir Desember 2023. Kurang lebih 270 ton lebih beras oplosan ini dijual pelaku ke pasar.

“Beras Bulog tadi setelah dibersihkan di bungkus kembali dengan merek lain, salah satunya Ramos. Yang jelas kegiatan ini dilakukan di pergudangan atau tempat penggilingan beras,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan ini, Polres Serang sendiri menyita 305 kilogram Bulog yang sudah di-repacking ke karung polos, 80 karung beras Bulog yang untuk bantuan pangan, serta 5.000 karung kosong merek Bulog dan 170 karung kosong merek Kembang. Selain itu, ada kendaraan truk dan pikap yang digunakan pelaku serta mesin huller padi dan kotak vanili bekas.

“Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak,” pungkasnya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniadi menambahkan para tersangka diancam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.

“Ancaman hukumannya itu di atas 6 tahun, ” kata Andi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *