Polisi Tahan Dua Anggota Poktan Penjual 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan
Serang | Dinamika Banten – Dua anggota Kelompok Kegiatan (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang inisial JK (52) dan SW (57) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
Akibat perbuatannya, dua orang tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, padahal bantuan ternak sapi yang diberikan dari pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) bertujuan meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat.
“Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual,” kata Andi melalui siaran pers, Rabu (13/11/2024).
Andi menjelaskan, kasus itu bermula saatPoktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian. Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi sekira bulan April 2023, tersangka JK dan SW melarang anggota Poktan lainnya merawat sapi tersebut.
“JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” katanya.
Namun, sekira bulan Agustus – September JK dan SW malah menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta. Hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadinya.
“Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada Saudara S untuk membayar hutang JK kepada S,” katanya.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), negara mengalami kerugian Rp300 juta.
“Kerugian keuangan negara total loss berdasarkan nilai pengadaan,” katanya. (Red)