Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara: Program Reforma Agraria Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
BANTEN | DINAMIKA BANTEN — Program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dapat menjadi pendorong dan penggerak ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta yang dibacakan Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, Jumat. (20/12/2024).
“Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta, rawan akan konflik atau stabilitas pertanahan. Sehingga program reforma agraria selain memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah sertifikat tanah dapat menjadi pergerakan ekonomi masyarakat,” ungkap Usman.
Dikatakan Usman berkat sinergi antara Pemprov Banten dan BPN Wilayah Banten hal ini digalakan guna memberikan gambaran dan solusi terhadap penyelesaian tanah aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat.
“Khususnya tanah aset yang berkaitan dengan strategis kawasan infrastruktur serta aset bidang pendidikan yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.
Turut menambahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk sadar dalam melakukan sertifikat aset-aset tanahnya, sebagai jaminan hukum kepemilikan tanah.
“Intinya kita mendorong agar masyarakat memiliki kesadaran untuk segera mensertipikat aset-asetnya, terutama kesadaran pengurus lembaga keagamaan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nusron Wahid juga membagikan 1.334 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) di Provinsi Banten, terdiri dari Sertifikat Redis, Wakaf, BMN/BMD, Lintor dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami juga menyerahkan sertifikat wakaf, sertipikat BMN, milik Pemda, TNI, Polri dan kampus serta aset Kemenkeu. Termasuk wakaf Masjid, Musala dan Ponpes yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain itu, Nusron Wahid juga menyampaikan untuk tahun 2025, mereka akan membuka loket khusus untuk mensertifikatkan tanah wakaf, yayasan, tempat ibadah serta lainnya.
“Terkadang tanah wakaf ini lupa di sertifikatkan, sehingga dikemudian hari terjadi konflik. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kami mendorong agar setiap Masjid, Musala dan aset-aset lembaga keagamaan harus segera di sertifikatkan,” imbuhnya.
“Mulai tahun depan kita menggratiskan itu, tahun depan kita akan membuka loket khusus, mulai loket untuk ormas, wakaf, yayasan dan tempat ibadah,” tutupnya. (Red)