Pj Sekda Banten Virgojanti Dorong Penertiban Kawasan Hutan
BANTEN | DINAMIKA BANTEN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menegaskan, tetap mengupayakan penertiban kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Provinsi Banten. “Namun, penertiban tersebut, jangan menimbulkan konflik dengan masyarakat,” katanya usai membuka Fokus Group Discussion (FGD) kaitan dengan Kegiatan Penelitian Lapangan Tim Terpadu (Timdu) Penyelesaian Penguatan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Pemukiman, Fasum dan Fasos, di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Selasa (22/8/2023).
FGD tetsebut diikuti perwakilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. FGD merupakan salah satu rangkaian proses yang dilakukan tim terpadu dalam rangka penyelesaian penetiban kawasan hutan di Provinsi Banten. “Kita ingin mendorong penertiban semua kawasan hutan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat baik sebagai pemukiman, Fasos maupun Fasum,” ujar Virgojanti.
Virgojanti menjelaskan, program PPTPKH merupakan program penyelesaian penyelesaian kawasan hutan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antar masyarakat dengan pengelola hutan.
Virgojanti sendiri mendukung penuh kegiatan tersebut. Karena dengan adanya program PPTPKH itu, kawasan hutan yang sudah banyak dimanfaatkan masyarakat tersebut bisa dikeluarkan dari zona kawasan hutan dan menjadi kawasan pemukiman baru.
Menurut Virgojanti, di Provinsi Banten terdapat sekitar 413,71 hektar yang akan dimohonkan untuk dikeluarkan dari zona kawasan hutan yang tersebar di lima Kabupaten dan Kota seperti Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Setelah dipisahkan, lanjut Virgojanti, masyarakat setempat dituntut untuk terus melakukan konservasi dan menjaga hutan di sana. Sehingga meskipun sudah terpisah, fungsi dari hutan itu tetap akan terus terjaga. “Ya, kami meminta masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga dan terus melestarikan kondisi hutan di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Banten Yan Junjung menambahkan, dalam beberapa hari ke depan Timdu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten , akademisi dan pihak lain yang terkait, akan mendata titik-titik mana saja yang dimungkinkan dilakukan dari tempat inti. Selanjutnya diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK.
Setelah terbit SK Menteri KLHK terkait Pengeluaran kawasan pemukiman, Fasum dan Fasos dari zona hutan, selanjutnya usulan penerbitan setifikat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Kawasan itu merupakan saran dari masing-masing daerah, dimana didalamnya terdiri dari hutan lindung, produksi dan konservasi,” ujar Yan Junjung. (Red)