Pj. Gubernur Banten Luncurkan PPDB Online Berbasis Web Sekolah
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Tahun ini, PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten berbasis web atau server sekolah untuk mengantisipasi terjadinya hambatan sistem PPDB secara keseluruhan ketika muncul hambatan administrasi di satu sekolah, demikian salah satu hal yang mengemuka saat peluncuran Sosialisasi Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 yang digelar di SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Jum’at (20/5).
“Pada 2019, usai dilantik menjadi Sekretaris Daerah konsentrasi pertama saya adalah PPDB. Kemarin usai mendapat penugasan Penjabat Gubernur, tugas pertama juga PPDB,” ungkap Al Muktabar mengawali sambutan.
“Mengawal pendidikan adalah dengan mengawal PPDB sebaik-baiknya. Bila sukses, setengah pekerjaan Bapak/Ibu sukses,” ungkap Al Muktabar di depan peserta sosialisasi yang antara lain para Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Provinsi Banten.
“Ini pertaruhan kita bersama, yang ujungnya melayani masyarakat,” tegasnya.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan PPDB khusus SMA/SMK Negeri. Apabila ada ketidakbenaran pengelolaan, ada ketidakpuasan publik di sana. Bila ada masalah akan kita selesaikan bersama,” tegasnya.
“Sistem penerimaan siswa baru, kita menggunakan web sekolah yang sekarang terpelihara dan berjalan dengan baik, dan kepada panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten untuk menjalankan unsur fairness” tambah Al Muktabar.
Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.

Kepada para wartawan Al Muktabar mengungkapkan persiapan web atau server untuk SMA Negeri sudah 100 persen. Sementara untuk SMK Negeri dan SKh Negeri ada formulasi tersendiri. Jika ditemukan atau terjadi keterbatasan jaringan internet, bakal ada tahapan manual yang akan terkawal dengan baik.
Di tempat yang sama, Tabrani mengungkapkan mekanisme PPDB SMA/SMK Negeri Tahun 2022/20223 bisa dilihat di website Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Untuk komposisinya, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi (30 persen, red),” ungkap Tabrani. (Red)