Pj Gubernur Al Muktabar : Optimalkan Aset Hibah Kemenkeu Untuk Pelayanan Publik

BANTEN | DINAMIKA BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bantuan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset di Provinsi Banten untuk kepentingan publik, hal itu sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai Audiensi Pemantapan Aset Hibah Pemerintah Pusat cq DJKN Kemenkeu kepada Pemerintah Provinsi Banten bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban bersama jajarannya serta didampingi oleh Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/ 8/2023).

“Kita mengkomunikasikan terkait aset dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya dari eks BLBI yang Provinsi Banten akan memanfaatkannya untuk kepentingan publik,” ungkap Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten mendapatkan hibah dari Kemenkeu cq DJKN sekitar 4,4 hektar yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Yang saat ini 4,4 hektar dan tadi juga disampaikan ada yang 7 hektar serta 17 hektar, dan itu masih proses untuk tahap berikutnya. Tapi yang 4,4 itu sudah bisa diterima oleh kita,” katanya.

Al Muktabar menyatakan hibah aset tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, dan bila memungkinkan dapat dioptimalkan guna memberikan nilai tambah baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Tentu untuk pelayanan publik, dan mungkin bila nanti kita menemukan perspektif-perspektif kemanfaatan aset yang bisa mendapatkan nilai tambah bagi keuangan daerah ya kita berdayakan. Kita akan optimalkan pemanfaatan aset tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan Edward Nainggolan menyampaikan permintaan akan penawaran terkait proses penyerahan hibah berupa aset bidang tanah kepada Pemprov Banten.

“Kita akan segera tindaklanjuti dan tinggal kita buatkan akta hibah ke Pemprov Banten secepatnya, agar nanti Pj Gubernur dan jajarannya bisa mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Edward menjelaskan terkait peruntukan dari aset hibah yang diserahkan kembali kepada Pemprov Banten agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Intinya DJKN Kementerian Keuangan mendukung pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan komite aset DJKN Kemenkeu telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan oleh Pemprov Banten

“Awalnya ada 3 bidang tanah yang diajukan, namun dari 3 bidang tanah itu hanya 1 yang disetujui. Akan tetapi tadi disampaikan ada tambahan dan itu lebih luas dari yang diajukan sebelumnya,” kata Rina.

Selanjutnya, Rina mengatakan hibah aset yang telah disetujui tersebut terdiri dari 15 bidang SHM yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Berada di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, terdiri dari 15 bidang SHM dengan luas total 44.850 Meter persegi,” uncapnya.

“Dan 2 lokasi lagi yang akan dihibahkan itu akan kita tinjau dan kebetulan lokasinya sama di Kecamatan Pasar Kemis,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *