Perusahaan Wajib Terapkan Norma Kerja
DBC I Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menekankan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar 16 ribu perusahaan yang tersebar di Banten mematuhi norma dan peraturan ketenagakerjaan.
“Jadi selain manajemen dan tata kelola yang baik, perusahaan juga dituntuk untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dengan baik. Jika norma kerja telah di implementasi sesuai aturan maka pada akhirnya akan membantu perusahaan terus maju dan berkembang ke arah yang lebih profesional,” kata Ujang Asmara, SE, MA, Kasi Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten kepada dinamikabanten.co.id di Serang, Kamis (15/11).
Ujang mengatakan selain melaksanakan fungsi pembinaan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan evaluasi kinerja pengawas dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Banten,” kata Ujang.
Penerapan norma ketenagakerjaan, kata Ujang, dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar pekerja yang meliputi upah, norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), norma waktu kerja, norma anak dan perempuan serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lainnya.
“Dengan terpenuhinya hak-hak pekerja, maka kesejahteraan pekerja akan terwujud. Terwujudnya kesejahteraan pekerja akan turut meningkatkan produktivitas pekerja. Demikian pula masalah norma seperti upah, kepesertaan BPJS juga diperhatikan. Ini merupakan hal yg harus diterima pekerja sebagai motor penggerak produktivitas,” kata Ujang Asmara.
Ujang menjelaskan bahwa dalam tahapan awal penerapan norma K3, kami melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan norma ketenagakerjaan. (ade gunawan)