Penyaluran Bantuan PIP di SMK Negeri 3 Pandegang Sesuai Mekanisme
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Kepala SMK Negeri 3 Pandegang, Dedi Wara Susandi menjelaskan pencairan hingga penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar bagi siswa miskin disekolahnya telah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara teknis, pencairan dilakukan dengan pola kolektif oleh pihak sekolah. Namun sebelumnya kita telah melalui serangkaian tahapan, seperti mensosialisasikan kepada orang tua siswa penerima, meminta surat kuasa pengambilan dana bermaterai 10 ribu dan menyerahkan dana secara utuh kepada orang tua siswa didampingi siswa terkait penerimaan bantuan PIP,” kata Dedi.
Keputusan pengambilan secara kolektif ini adalah pilihan yang diusulkan pihak bank penyalur karena banyaknya penerima PIP dikhawatirkan mengganggu pembelajaran siswa dan pelayanan bank tidak maksimal mengingat antrian harian bank dibatasi beberapa nasabah saja untuk sehari kerja.
Dedi menjelaskan besaran nominal bantuan PIP setiap siswa tidak sama. Ada yang mendapat 1 juta rupiah adapula yang hanya menerima 500 ribu rupiah. “Sampai disini kami juga tidak tahu, apa dan bagaimana pertimbangannya. Karena yang menetapkan besaran bantuan itu adalah langsung dari pusat. Kalau kami sifatnya hanya mengusulkan saja,” katanya.
Dedi berharap dana bantuan PIP yang telah diterima siswa melalui orang tuanya masing-masing bisa dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan kegiatan pendidikan siswa. “Memang dalam pedoman penggunaan tidak ada batasan secara mutlak, namun diharapkan dana itu bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan pendidikannya. Kan dari nama bantuannya juga sudah jelas ya, Program Indonesia Pintar artinya pemerintah hadir dalam mendukung pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu,” tandasnya.
Sehingga, sambung Dedi, sekarang ini pemerintah ingin menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melanjutkan pendidikan. “Soal pembiayaan di sekolan sudah ditopang dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), lalu soal kebutuhan pribadi siswa untuk sekolah/pendidikan sudah didukung melalui program bantuan PIP ini,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan kepada peserta didik usia 6-21 tahun. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Adapun penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa. (adg)