Pengiriman 7 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, BNNP Banten Terus Lakukan Pengembangan

Serang I DBC-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten terus melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin 27 Agustus 2018. Petugas mengamankan tersangka berinisial Mulyadi alias Aryanto (28) yang bekerja sebagai sales bir.

“Dari tangan tersangka tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dan 65.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam 13 bungkus,” Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman saat rilis di Kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 29 agustus 2018.

Nurochman menambahkan, informasi penangkapan bermula saat BNN RI mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dari Dumai, Provinsi Riau melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada tersangka Ariyanto beralamat di Jl. Anggaran No. 52 Karang Tengah, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama-sama BNNP Banten paket tersebut tiba di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Baru Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin 27 Agustus 2018. Pada saat yang hampir bersamaan tersangka Mulyadi mengambil paket tersebut. Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi.

Tersangka Mulyadi mengaku diperintahkan oleh AN pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba, Jakarta. Saat ini pihak BNNP Banten terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari yang hadir dalam rilis mengatakan bahwa penangkapan ini hasil operasi yang berkelanjutan yang dimulai kegiatan di Dumai, Riau. “Kalau kita lihat BB yang kita sita baik kemasan fisik, warna dan jenis sama-sama yang kemarin kita sita di Dumai Riau. Kita bisa simpulkan sindikat beroperasi di Sumut sampai ke Banten sama,” kata Arman.

Hasil penyelidikan sementara, lanjut Arman, barang bukti berupa sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan melalui jalur laut. “Saya mengimbau penyelundupan ini cukup banyak peningkatan peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus operandi, di tengah hiruk pikuk situasi politik diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, ikut berperan lebih baik dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Arman.

Sebelumnya, tepatnya tiga bulan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Ada dua jaringan yang diungkap dalam kurun waktu April hingga Mei 2018 ini, salah satunya dikendalikan oleh napi dalam Lapas.

“Jaringan pertama diungkap di Jalan Medan-Binjai. Ada dua tersangka dalam jaringan ini,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Mei 2018.

Kedua tersangka dalam jaringan itu adalah Raju dan Fatah. Namun, saat pengembangan, Fatah melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Yang bersangkutan kita tembak kemudian dilarikan ke Rumah Sakit. Tapi dalam perjalanan (Fatah) meninggal dunia,” ujar dia.

Dari penangkapan itu, BNN menyita 30 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.

Sementara jaringan kedua yang terungkap oleh BNN berada di Pekanbaru, Riau. Jaringan di Pekanbaru ini, lanjut Arman, melibatkan seorang napi kasus narkoba.
“Jaringan ini dikendalikan oleh Iwan, seorang penghuni Lapas Tembilahan,” tutur mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri itu.

Selain Iwan, ada tiga tersangka lain yang ditangkap BNN. Ketiganya adalah Arianto, Michel, dan seorang wanita bernama Wina.
“Wina ini adalah istrinya Iwan. Jadi barang yang diantarkan oleh Arianto selaku kurir dari Dumai akan diserahkan kepada Wina, namun pada saat transaksi keduanya ditangkap petugas,” jelasnya.

Dari tangan keempat pelaku, BNN menyita total 9.900 butir ekstasi dan 7,5 kilogram sabu. Kedua kasus ini akan dirilis secara lengkap di Kantor Pusat BNN, Cawang Selasa 22 Mei 2018 pukul 10.00 WIB. (ade gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *