Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Harus Diawasi

Serang I DBC — Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E. Kusmayadi menekankan agar semua pihak ikut serta mengawasi penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang tahun ini dialokasikan kepada sebanyak 88 sekolah SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten.

“Sebagaimana Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa menteri/gubernur, bupati/walikota harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PBJ satuan pendidikan sesuai kewenangannya masing-masing. Selain itu, dalam ayat lanjutannya (Pasal 25 ayat 2-red) masyakat juga diminta untuk proaktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS afirmasi maupun BOS Kinerja,” kata E. Kusmayadi kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan paparannya dalam Rakor Pengawasan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 yang dihadiri unsur Diindikbud Banten terdiri dari Kabid SMA, Kabid SMK, Kabid SKh, serta seluruh Kepala KCD, hadir pula unsur BPKAD dan Inspektorat Provinsi Banten di Aula Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (17/6/2020).

Ia juga memastikan bahwa Inspektorat tidak akam menghambat proses pencairan PBJ BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di setiap satuan pendidikan. Justru, lanjutnya, kita mendesak agar dana tersebut segera dipergunakan sesuai dengan peruntukannya masing-masing.

“Tugas kita pure pengawasan. Jika ada laporan dari masyarakat atau pihak-pihak manapun tentu kita akan telusuri dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah,” tandasnya.


Kepala KCD Lebak, Sirojudin menjelaskan mekanisme pencairan Bos Afirmasi dan Kinerja kepada wartawan, Rabu (17/6)

Sementara itu Kabid SMK Dindikbud Provinsi Banten, Wawan Murwanto menyatakan hingga saat ini status dana telah ada di KCD masing-masing wilayah. “Proses PBJ bisa segera dilakukan jika sekolah sudah melengkapi sejumlah administrasi yang dibutuhkan sebagaimana regulasi yang ada,” ucapnya.

Dikatakan, bantuan Bos Afirmasi dan kinerja ini diberikan kemendikbud di luar dari dana Bos reguler yang selama ini diterima.

Ia menjelaskan untuk pemberian Bos Afirmasi dan Bos Kinerja ini diberikan Kemendikbud kepada daerah yang dinilai mampu menyampaikan laporan dengan baik dan lancar, serta penyaluran BOS reguler yang tepat sasaran.

Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dana ini sebagai tambahan bagi pembiayaan pendidikan selain dari BOS Reguler yang sudah berjalan sejak tahun 2005 karena jika dilihat selama ini BOS Reguler tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun,” jelas Wawan.

Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan.

“Bos Kinerja diberikan ke sekolah yang memang performance nya lebih baik selama dua tahun terakhir, indikator dasar yang digunakan sementara ini adalah rapor mutu sekolah yaitu bisa dilihat adanya kenaikan rata-rata nilai UN selama 2 tahun dan indeks kinerja daerah,” tambahnya.

Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp24.000.000 per sekolah ditambah Rp2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10.

Sedangkan biaya satuan untuk BOS Kinerja sejumlah Rp19.000.000/sekolah ditambah Rp2.000.000/ siswa.

“Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar. Dana Bos Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda dan tidak semua sekolah mendapatkan Bos Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan,” jelasnya.

Persyaratan sekolah yang mendapatkan Bos Afirmasi dan BOS Kinerja yaitu Sekolah Negeri yang menerima Bos Reguler, mengisi Dapodik tiga semester terakhir, jumlah siswa benar, mempunyai sumber listrik dan internet dan sesuai dengan kriteria sekolah yang sudah di tentukan.

“Dengan adanya bantuan dua Bos tambahan ini, tentu sangat baik sekali karena kita bisa memaksimalkan percepatan pemerataan pendidikan di daerah, terlebih program Bos Afirmasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T,” kata Wawan diamini Kabid SMA, Rudi Prihadi dan Kabid Pendidikan Khusus, Arkani dan seluruh Kepala KCD Dindikbud Banten.

Berdasarkan data yang diperoleh disebutkan bahwa 88 sekolah penerima Bos Afirmasi dan Kinerja tersebar di 5 wilayah KCD yaitu KCD Wilayah Lebak sebanyak 23 sekolah penerima Bos Afirmasi dan 6 sekolah penerima Bos Kinerja. KCD Pandeglang 14 sekolah terdiri 10 sekolah Bos Afirmasi dan 4 Bos Kinerja.

Selanjutnya KCD Kabupaten Tangerang sebanyak 14 sekolah (6 afirmasi dan 8 kinerja) dan KCD Seragon 22 sekolah (12 afirmasi dan 10 kinerja). Sedangkan KCD Wilayah Kota Tangerang dan Tangsel hanya menerima Bos Kinerja untuk 9 sekolah.

Penulis : dinamikabanten.co.id
Editor : Ade Gunawan







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *